Polri Ungkap Dugaan Korupsi Rp5 Triliun Pasokan Batu Bara PLTU, Diduga Jadi Pemicu Blackout di Sejumlah Wilayah Kalimantan Timur

Redaksi Wy
3 Min Read

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, mengatakan penyidik mengindikasikan kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional akibat perkara tersebut mencapai sekitar Rp5 triliun.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” ujar Robertus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/7/2026).

Meski demikian, Robertus menegaskan angka tersebut masih merupakan indikasi awal. Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara melalui audit investigatif.

Penyelidikan dilakukan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pasokan batu bara ke PLTU selama periode 2018 hingga 2026.

Menurut Robertus, dampak gangguan pasokan tersebut diduga berkontribusi terhadap pemadaman listrik di berbagai daerah, mulai dari Pulau Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.

Baca Juga:  Kaltara Siapkan Kereta Api Pertama Di Kalimantan Target Terhubung Ke IKN, Investasi Capai Rp25 Triliun

Penyidik menemukan sedikitnya tiga modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut.

Modus pertama adalah dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Kedua, manipulasi kuantitas atau volume batu bara yang dikirim. Ketiga, dugaan penyimpangan dalam pembayaran kontrak yang nilainya tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.

“Modus yang kami temukan di antaranya manipulasi kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, serta pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi riil,” jelas Robertus.

Sementara itu, Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengumpulkan berbagai dokumen, memeriksa sejumlah pihak, serta menganalisis alat bukti selama proses penyelidikan.

Dalam penyidikan awal, polisi menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan PT OBP dan PT BRA.

“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, yakni PT OBP dan PT BRA,” kata Totok.

Baca Juga:  Polisi Surabaya Terkejut, Joki UTBK Ngaku Sudah 6 Kali Luluskan Peserta

Selanjutnya, penyidik akan memeriksa para saksi dan ahli, menyita dokumen maupun barang bukti elektronik, serta menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Kortas Tipidkor juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi, dalam perkara tersebut.

Kasus ini turut menjadi perhatian karena sebelumnya, pada akhir Mei 2026, Indonesia mengalami pemadaman listrik berskala besar di sejumlah wilayah Pulau Sumatera.

Saat itu, hasil investigasi awal bersama PLN menyebut gangguan pada jaringan transmisi di Jambi menjadi pemicu terputusnya sistem interkoneksi kelistrikan Sumatera. Namun, penyidikan terbaru Kortas Tipidkor membuka dugaan adanya faktor lain berupa penyimpangan dalam pasokan batu bara ke PLTU yang diduga ikut memengaruhi keandalan sistem kelistrikan nasional.

Share This Article