Polisi Ungkap Transaksi Narkoba di Teluk Pandan, Dua Perempuan Diamankan Bawa 2 Poket Sabu

Redaksi Wy
3 Min Read

KUTAI TIMUR – Unit Reskrim Polsek Teluk Pandan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di kawasan Gang Haji Lendang, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim), Minggu (27/9/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika.

Ketiganya masing-masing berinisial R.R. (24), T.Y.S. (22), dan S.H. (23).

Kapolsek Teluk Pandan Ipda Apriliando Saputra mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Teluk Pandan melakukan pemantauan di lokasi.

Petugas kemudian mendapati seorang laki-laki datang menggunakan sepeda motor. Tidak lama berselang, dua perempuan datang menemui laki-laki tersebut.

Karena gerak-gerik ketiganya dinilai mencurigakan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu serta korek gas.

Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan memeriksa barang bawaan salah satu perempuan.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di sebuah kamar di Cafe Gendhis.

Baca Juga:  Polres Berau Tangkap Pengedar Sabu di Gunung Tabur, Sita 11 Paket Sabu

Dalam penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan satu bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu.

Selain itu, ditemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

“Ketiga orang tersebut sudah kami amankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan keterkaitan masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana narkotika ini,” ujar Apriliando.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu.

Masing-masing barang bukti memiliki berat bruto sekitar 0,38 gram dan 0,37 gram.

Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan pipet kaca, bong, korek gas, telepon seluler, uang tunai, tas, serta satu unit sepeda motor.

Ketiga orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Teluk Pandan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Apriliando mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polisi juga telah menerbitkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan pada 27 September 2026.

Baca Juga:  Polres Berau Bongkar Jaringan Sabu 8 Kilogram, Diduga Dikendalikan Napi dari Lapas Tarakan

Perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika, termasuk dugaan tindak pidana terkait peredaran serta kepemilikan, penyimpanan, penguasaan atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami perkara ini sampai tuntas,” tegasnya. (upnws)

Share This Article