BONTANG – Polsek Bontang Selatan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Kuta, Kelurahan Berbas Pantai, Bontang, Kalimantan Timur, Rabu (26/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial Na (21) yang diduga sebagai pengedar. Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 poket sabu dengan berat total 7,12 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah deodoran.
Menurut keterangan Na, sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial Fa. Namun, Fa berhasil melarikan diri setelah mengetahui kedatangan polisi.
“Fa itu melihat polisi langsung lari dari jendela belakang. Jadi yang kami amankan ini si Na saja,” ujar AKP Rakib Rais.
Polisi kini masih memburu Fa dan menelusuri sejumlah lokasi yang diduga kerap didatangi pelaku. Berdasarkan pemeriksaan awal, Na mengaku sabu tersebut dipasok oleh Fa.
Polisi juga mengungkap modus transaksi yang dilakukan keduanya. Rumah tersebut diduga dijadikan sebagai lokasi transaksi. Pembeli memesan sabu melalui aplikasi WhatsApp, kemudian mengambilnya secara langsung di rumah tersebut.
“Rumah itu sebagai loket juga, Mas,” tuturnya.
Selain 11 poket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa ponsel, sepeda motor, dan tas.
Saat ini Na telah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap Fa yang diduga berperan sebagai pemasok.
Atas perkara tersebut, Na dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika. Polisi menyebut tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
