SANGATTA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sangatta Utara berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pria di kawasan Jalan Istiqomah Prima, RT 07, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AR (25) dan RS (36) diamankan dalam operasi yang digelar pada Sabtu (27/6/2026). Dari tangan keduanya, polisi menemukan puluhan poket sabu yang diduga siap diedarkan.
Kapolsek Sangatta Utara IPTU Bambang Eko RR mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Sangatta Utara melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga sekitar sebagai bentuk transparansi proses penindakan.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebuah bungkus rokok yang disembunyikan di semak-semak tidak jauh dari lokasi kedua terduga pelaku berada.
Setelah bungkus rokok dibuka, polisi menemukan 20 poket plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat yang bervariasi.
“Di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan 20 poket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat yang bervariasi,” jelas IPTU Bambang Eko RR.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam, dua unit telepon genggam, satu bungkus rokok, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai kemasan narkotika.
Usai diamankan, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Sangatta Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Kapolsek.
Atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Sangatta Utara. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap berbagai kasus narkotika yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur.
