Kutim – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Jalan Rawa Sari, Teluk Lingga, Sangatta Utara. Polisi mengamankan 4 poket narkoba jenis sabu dari tangan pelaku bernisial P (23).
Tim kepolisian mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan masyarakat di awal Mei 2025. Mereka bergerak untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Tim lalu melakukan pemantauan intensif selama berapa hari, petugas berhasil mengidentifikasi seorang yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 4 poket besar narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram. Selanjutnya polisi melakukan introgasi terhadap tersangka. P mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan system jejak. Dia tidak bertemu secara langsung dengan pemasok.
“P memperoleh barang haram tersebut dengan cara dijejak,” dikutip dari rilis Humas Polres Kutim, Jumat (16/5/2025).
Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam pemberantasan narkotika dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. (*)
