Pemkot Samarinda Ancam Segel Lapak Pasar Pagi yang Tak Digunakan hingga Akhir Agustus 2026

Redaksi Wy
3 Min Read

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda memberi tenggat hingga akhir Agustus 2026 kepada pedagang yang telah memperoleh lapak di Gedung Pasar Pagi untuk segera memulai aktivitas usaha. Jika hingga batas waktu tersebut lapak masih kosong, hak penggunaan akan dicabut dan dialihkan kepada pedagang lain.

Kebijakan ini diambil menyusul masih banyaknya kios dan los yang belum dimanfaatkan pascarevitalisasi Pasar Pagi. Pemkot menegaskan lapak yang telah dibagikan harus digunakan untuk berdagang, bukan sekadar dikuasai tanpa aktivitas usaha.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Nurrahmani, mengatakan seluruh lapak yang telah didistribusikan akan segera dikunci. Pedagang yang tidak menunjukkan keseriusan berjualan hingga akhir Agustus dianggap tidak berminat memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Semua lapak akan segera dikunci. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan tetap tidak digunakan, berarti yang bersangkutan tidak berminat berjualan dan hak penggunaan lapaknya akan kami tarik,” ujar Nurrahmani, Kamis (6/8/2026).

Lapak yang ditarik selanjutnya akan diberikan kepada pedagang lain yang dinilai siap berjualan. Prioritas diberikan kepada pedagang aktif yang belum mendapatkan tempat, pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) yang belum memperoleh lapak, serta pedagang yang memiliki komitmen menjalankan usahanya.

Baca Juga:  Foto Diedit Tak Senonoh, TRC PPA Kaltim Dampingi Dua Siswi di Samarinda Yang Jadi Korban Rekayasa Digital.

Menurut Nurrahmani, pemerintah tidak hanya menilai proses pendaftaran, tetapi juga keseriusan pedagang dalam memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan.

“Bukan sekadar menyatakan ingin memiliki lapak. Yang kami harapkan adalah benar-benar mulai berjualan. Kesempatan itu kami berikan sampai akhir Agustus,” tegasnya.

Berdasarkan data Disdag Samarinda, dari total 2.586 lapak di Gedung Pasar Pagi, masih terdapat lebih dari 1.000 unit yang belum ditempati. Kondisi tersebut mendorong pemerintah mempercepat proses pengisian agar aktivitas perdagangan di pasar kembali berjalan optimal.

Disdag juga mengingatkan seluruh pedagang telah menandatangani perjanjian penggunaan lapak yang melarang penyewaan kepada pihak lain dan mewajibkan lapak dimanfaatkan untuk berdagang.

“Semua itu sudah menjadi komitmen dalam perjanjian. Lapak tidak boleh disewakan dan harus digunakan untuk berjualan,” katanya.

Menanggapi keluhan sebagian pedagang terkait lokasi lapak yang dianggap kurang strategis, terutama di lantai tertentu, Nurrahmani meminta pedagang mencoba terlebih dahulu menjalankan usahanya. Menurutnya, pengalaman sebelumnya menunjukkan sejumlah pedagang yang sempat mengeluhkan lokasi justru berhasil memperoleh banyak pelanggan setelah mulai beroperasi.

Baca Juga:  Andi Harun Pastikan Utang Pemkot Samarinda Rp671 Miliar Dibayar Bertahap

Meski demikian, Disdag tetap membuka ruang evaluasi terhadap penempatan pedagang dengan mempertimbangkan sistem zonasi komoditas agar penataan pasar tetap tertib.

Sementara itu, Pemkot Samarinda belum memberlakukan retribusi terhadap lapak yang masih kosong. Kebijakan tersebut dilakukan agar tidak muncul anggapan bahwa lapak yang tidak dimanfaatkan tetap menjadi hak pemegang sebelumnya.

Apabila seluruh lapak telah terisi, potensi pendapatan retribusi Pasar Pagi diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung operasional pasar, termasuk perawatan fasilitas, kebersihan, dan keamanan.

Share This Article