YOGYAKARTA – Seorang mahasiswa Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada (UGM), Alvito Aji Syukron Baihaqi, mengunggah video permintaan maaf terkait dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukannya.
Dalam video tersebut, Alvito menyebut terdapat 21 orang yang menjadi korban tindakannya, baik laki-laki maupun perempuan.
“Di sini saya memohon maaf kepada 21 korban saya,” ujar Alvito dalam video tersebut.
Ia mengaku melakukan sejumlah tindakan yang disebutnya sebagai pelecehan, di antaranya mengajak korban menginap atau melakukan check-in di hotel.
Alvito juga mengungkapkan sejumlah perilaku dan komentar yang pernah dilakukannya terhadap korban, termasuk gestur menyentuh lengan, komentar mengenai pakaian dan bentuk tubuh, serta pernyataan bernuansa seksual.
“Saya ada gestur tangan seperti pat-pat, dan juga saya ada gestur tangan juga, menoel-noel lengan,” katanya.
Ia juga mengaku pernah memberikan komentar mengenai pakaian dan bentuk tubuh seseorang saat melakukan survei.
“Terus juga aku ada berkata kalau orang yang polos biasanya lebih gacor di ranjang,” ujarnya.
Kasus tersebut mencuat setelah sebuah akun media sosial mengunggah sejumlah tangkapan layar percakapan yang diduga memuat konten kekerasan berbasis gender online (KBGO), foto, serta nama sejumlah mahasiswa yang disebut sebagai terduga pelaku.
Dugaan tindakan KBGO itu disebut terjadi melalui sebuah grup percakapan yang beranggotakan sekitar 40 orang.
UGM kemudian menyatakan tengah menangani laporan tersebut melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Juru Bicara UGM, Dr. I Made Andi Arsana, mengatakan kampus memandang serius setiap laporan maupun informasi mengenai kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender, termasuk yang terjadi di ruang digital.
“Universitas Gadjah Mada (UGM) memandang serius setiap laporan maupun informasi mengenai segala bentuk kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender yang melibatkan sivitas akademika atau unsur UGM, termasuk yang terjadi di ruang digital,” kata I Made Andi Arsana.
Menurutnya, penanganan kasus dilakukan berdasarkan Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
UGM menyatakan proses tersebut mengedepankan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas, memberikan pendampingan, serta mendukung proses pemulihan.
Di sisi lain, kampus memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara adil dan objektif dengan tetap menghormati hak seluruh pihak yang terlibat.
“Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati privasi dan tidak menyebarluaskan identitas korban,” ujarnya.
UGM juga menegaskan bahwa kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender bertentangan dengan prinsip serta nilai yang berlaku di lingkungan kampus.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, UGM menyatakan sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Dekan Fakultas Teknik UGM Prof. Selo mengatakan pihaknya telah menemui 10 mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus KBGO tersebut.
Fakultas Teknik juga menyiapkan dokumen untuk menonaktifkan 10 mahasiswa tersebut selama sekitar 1,5 bulan. Namun, keputusan mengenai sanksi final tetap berada pada Satgas PPKS UGM sesuai mekanisme yang berlaku.
“Nonaktif ini bisa diperpanjang jika diperlukan, misalnya PPKS belum selesai melakukan pemeriksaan,” kata Selo.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung dengan baik, sekaligus menjaga kenyamanan lingkungan kampus, memberikan perlindungan kepada korban, dan menjaga integritas proses investigasi.
Kasus dugaan kekerasan seksual dan KBGO tersebut kini masih dalam proses penanganan Satgas PPKS UGM. Identitas korban juga diminta untuk tidak disebarluaskan demi perlindungan dan privasi mereka.
