BONTANG – Kasus dugaan investasi emas bodong berkedok aplikasi trading di Kota Bontang terus berkembang. Hingga saat ini, sebanyak 47 korban telah melapor ke polisi dengan total kerugian mencapai Rp2,6 miliar.
Para korban kembali mendatangi Satreskrim Polres Bontang untuk menyerahkan laporan tambahan sebagai penguat alat bukti dalam proses penyelidikan yang masih berjalan.
Kuasa hukum korban, Lein Obet Budiman, meminta aparat kepolisian mengusut kasus tersebut secara transparan dan segera meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.
Menurutnya, jumlah korban yang terus bertambah menunjukkan dugaan penipuan investasi tersebut telah merugikan banyak masyarakat di Bontang.
“Korbannya sudah banyak dan nilai kerugiannya besar. Kami berharap status terlapor segera ditingkatkan menjadi tersangka,” ujarnya.
Lein juga mengatakan pihaknya masih membuka pengaduan bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban investasi emas bodong tersebut agar proses hukum semakin kuat.
Sebelumnya, terlapor diketahui telah memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Bontang pada Jumat (24/4/2026) lalu untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penipuan investasi dan penggelapan dana.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Plt Kasat Reskrim Mohammad Yazid menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan saat ini masih dalam tahap klarifikasi atas laporan masyarakat.
Selain memeriksa terlapor, polisi juga dijadwalkan kembali meminta keterangan tambahan dari para korban guna melengkapi proses penyelidikan sebelum menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
