BONTANG – Kepolisian Resor (Polres) Bontang berhasil membongkar jaringan pencurian fasilitas umum (fasum) yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Bontang mengamankan tujuh terduga pelaku yang diduga telah beraksi di sedikitnya 17 lokasi berbeda sepanjang 2026 dengan modus menyamar sebagai petugas PLN.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian, mulai dari peralatan pemotong hingga rompi yang dikenakan untuk mengelabui warga.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya pencurian fasilitas umum di sejumlah titik Kota Bontang.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Rajawali Satreskrim melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan informasi, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri keberadaan para pelaku. Hasilnya, tujuh orang berhasil diamankan di lokasi berbeda.
Masing-masing terduga berinisial HMP (32), AS, R, G, ARM (20), MRJ (23), dan Y. Mereka diamankan di wilayah Kelurahan Tanjung Laut, Tanjung Laut Indah, serta Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.
Dari hasil pemeriksaan, para terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian di sedikitnya 16 lokasi. Namun berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, jumlah lokasi yang menjadi korban mencapai 17 titik dengan mayoritas merupakan fasilitas umum.
“Mereka itu beraksi tidak setiap hari. Kalau uang habis baru mencuri lagi. Total sudah 17 tempat yang menjadi korban. Mayoritas fasilitas umum,” ujar Kapolres.
Menurut pengakuan para pelaku, aksi pencurian dilakukan pada malam hingga dini hari ketika kondisi jalan relatif sepi. Mereka membawa berbagai peralatan seperti gergaji besi, tang potong, cutter, hingga gunting seng untuk memotong kabel maupun membongkar fasilitas yang menjadi sasaran.
Salah satu modus yang digunakan komplotan tersebut adalah menyamar sebagai petugas PLN. Para pelaku mengenakan rompi kerja berwarna hijau sehingga aktivitas mereka di sekitar gardu listrik maupun lampu penerangan jalan tampak seperti pekerjaan pemeliharaan.
Modus tersebut sempat berhasil mengelabui warga ketika para pelaku beraksi di depan Kampus STITEK Bontang pada 26 Juli 2026. Saat dipergoki masyarakat, mereka mengaku sedang melakukan perbaikan jaringan listrik.
Merasa curiga, warga kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak PLN. Setelah dipastikan tidak ada petugas yang ditugaskan ke lokasi tersebut, warga kembali mendatangi tempat kejadian. Namun para pelaku telah lebih dahulu melarikan diri.
“Pengakuan mereka beraksi di 16 tempat. Banyak cara mereka itu mereka pakai untuk mencuri. Salah satunya menyamar pekerja PLN,” ujar Kanit Tipidum Satreskrim Polres Bontang Ipda Markus mewakili AKP Putu Ari Sanjaya.
Penyelidikan kepolisian mengungkap berbagai fasilitas yang menjadi sasaran komplotan tersebut. Barang-barang yang dicuri umumnya merupakan aset yang memiliki nilai jual sebagai barang bekas maupun logam.
Di antaranya kabel grounding gardu PLN, kabel dan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), serta tandon air milik sebuah toko di Kota Bontang.
Para pelaku juga mengakui melakukan pencurian kabel dan lampu PJU di kawasan Jalan S Parman, Kelurahan Kanaan, Bontang Barat. Setelah dilakukan pengecekan, petugas memastikan fasilitas tersebut memang telah hilang akibat dicuri.
Polres Bontang menegaskan bahwa pencurian fasilitas umum tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat.
Hilangnya kabel grounding gardu berpotensi mengganggu keandalan jaringan listrik. Sementara pencurian kabel dan lampu PJU menyebabkan sejumlah ruas jalan menjadi gelap sehingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas maupun tindak kriminal pada malam hari.
Karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum, terutama jika terdapat orang yang mengaku sebagai petugas suatu instansi tanpa identitas atau surat tugas yang jelas.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.
Barang bukti yang disita meliputi dua gergaji besi, dua cutter, tiga tang, satu gunting seng, serta lima rompi berwarna hijau yang diduga digunakan sebagai atribut penyamaran saat beraksi.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bontang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bontang menyebut motif utama para pelaku melakukan pencurian adalah alasan ekonomi. Mereka mengaku hanya beraksi ketika membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman bagi para pelaku mencapai tujuh tahun penjara.
