BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang memastikan bahwa ijazah yang hilang akibat kebakaran tidak bisa dicetak ulang. Sebagai gantinya, pemilik dokumen hanya dapat mengurus Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang, Nuryadi Bakhtiar, menjelaskan bahwa ijazah memiliki aturan khusus yang berbeda dengan dokumen administrasi lainnya, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kalau ijazah hilang karena kebakaran, tidak bisa diterbitkan ulang. Berbeda dengan KTP, jadi hanya bisa diganti dengan surat keterangan dari Dinas Pendidikan,” ujarnya, Rabu (15/04/2026).
Ia menerangkan, proses pengurusan dimulai dari tingkat lingkungan, seperti RT, untuk mendapatkan surat pengantar. Selanjutnya, pemohon wajib melapor ke kepolisian guna memperoleh surat keterangan kehilangan akibat kebakaran.
Setelah itu, barulah pemohon dapat mengajukan permohonan ke Disdikbud untuk mendapatkan SKPI. Dokumen tersebut berfungsi sebagai pengganti resmi dan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan ijazah asli.
“Dari kepolisian, lalu diajukan ke dinas pendidikan dengan penjelasan bahwa dokumen hilang karena kebakaran,” jelasnya.
Menurutnya, ijazah tidak dapat diterbitkan dua kali karena memiliki nomor seri yang terdaftar secara nasional, sehingga penerbitan ulang tidak dimungkinkan.
Namun, apabila pemohon masih memiliki fotokopi ijazah, proses pengurusan akan lebih mudah. Nomor seri ijazah dapat dicantumkan dalam SKPI sebagai data pendukung keabsahan dokumen.
“Kalau masih ada fotokopinya, itu lebih memudahkan karena nomor serinya bisa dicantumkan,” pungkasnya.
