Kepala Sekolah di Bontang yang Izinkan Pungutan Terancam Dinonaktifkan

Redaksi Radarkaltim
2 Min Read

BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang tak akan menolerir pihak sekolah negeri yang menarik pungutan dari wali murid. Sanksi berupa penonaktifan kepala sekolah akan diterapkan.

Sikap tegas ini diambil pasca protes sejumlah wali murid terkait iuran uang bimbingan belajar (Bimbel) bagi siswa kelas 6 SD. Praktik ini terjadi di dua sekolah dan saat ini sudah dihentikan. Atas kasus tersebut Disdikbud telah menerbitkan surat teguran untuk pihak sekolah.

“Kalau mengulangi lagi kami langsung non-aktifkan kepala sekolahnya,” ucap Abdu Safa Muha, Rabu (15/1/2026).

Sebagai solusi atas persoalan ini, Safa menyarankan pihak sekolah mengakomodir pelaksanaan bimbel melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda), sehingga pelaksanaan bimbel tidak membenani wali murid.

“Jadi jangan lagi buat orang tua susah,” tegasnya.

Selain iuran bimbel, Safa juga menegaskan sekolah dilarang menarik iuran paguyuban, dan menjual Lembar Kerja Siswa (LKS). Guru diminta memanfaatkan fasilitas buku yang sudah diberikan tanpa tambahan LKS.

“Pendidikan di Bontang gratis tanpa ada biaya tambahan. Kalau ada silahkan lapor,” katanya.

Baca Juga:  Pemkot Siapkan Anggaran Rp43 Miliar, Polder Tanjung Laut Dibangun Tahun Ini

Sebelumnya diberitakan, Praktik pungutan uang bimbel di sekolah negeri kembali menuai sorotan. Anggota Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, menyayangkan masih terjadinya penarikan iuran di dua sekolah negeri dan mendesak Pemkot bertindak tegas agar praktik serupa tidak terus berulang.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta Disdikbud segera memanggil pihak sekolah terkait. Jika dalam proses penarikan bimbel ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan.

“Harus dipanggil. Kalau perlu diberi efek jera. Caranya tetap melalui musyawarah dan mufakat, supaya tidak ada pihak yang terdzolimi,” ujar Saeful. (*)

TAGGED:
Share This Article