SAMARINDA – Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam dugaan tindakan intimidasi dan represif terhadap wartawan yang terjadi saat peliputan aksi 214 di lingkungan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Peristiwa ini disebut sebagai bentuk pembungkaman kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Insiden tersebut terjadi di dua lokasi berbeda dengan total empat jurnalis menjadi korban. Di dalam area kantor gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi, ponselnya dirampas, serta data hasil liputan dihapus secara paksa.
Di lokasi terpisah, tiga wartawan yakni Andi Asho, Rama Sihotang, dan Zulkifli Nurdin, juga sempat dihalangi saat meliput di luar area kantor gubernur yang merupakan ruang publik.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur, Rahman, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena merugikan kepentingan publik.
“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Yuda Almerio, yang menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
“Ketika jurnalis diintimidasi, alat kerja dirampas, bahkan data dihapus, itu merupakan pelanggaran serius,” ujarnya.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap wartawan telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menyebut tindakan tersebut berpotensi pidana. Mengacu pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers, siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Ini bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Timur, Priyo Puji, menyebut tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.
“Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan adalah pelanggaran hukum dan preseden buruk,” ujarnya.
Empat Tuntutan Koalisi Pers
Atas kejadian ini, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan empat tuntutan utama:
- Mendesak Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, untuk menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis.
- Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku intimidasi dan perampasan alat kerja.
- Menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik di ruang publik.
- Memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data serta jaminan kejadian serupa tidak terulang.
Koalisi Pers menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu oleh pihak mana pun.
“Ruang publik harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik, tanpa tekanan, tanpa intimidasi, dan tanpa rasa takut,” tutup pernyataan tersebut.
