SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi melimpahkan tujuh berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Transmigrasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Perkara tersebut melibatkan tujuh terdakwa yang terdiri dari empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara serta tiga pihak swasta. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, dugaan korupsi itu menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6.858.493.143.079,18 atau sekitar Rp6,85 triliun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, mengatakan pelimpahan dilakukan secara terpisah (splitsing) terhadap tujuh berkas perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada periode 2007 hingga 2012.
Empat mantan pejabat yang menjadi terdakwa masing-masing berinisial HM, BH, HA, dan Ad. Keempatnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara pada periode berbeda antara 2005 hingga 2014.
Sementara itu, dari pihak swasta terdapat tiga terdakwa berinisial BT, GT, dan DA yang pernah menjabat sebagai direksi pada PT JMB, PT KRA, dan PT ABE.
Menurut Toni, hingga 8 Juli 2026 sejumlah terdakwa telah menitipkan uang sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dengan total mencapai Rp699.704.988.362.
Dana tersebut disetorkan ke rekening RPL Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara pada Bank Mandiri Cabang Tenggarong. Selain dalam bentuk rupiah, penitipan juga mencakup mata uang asing, termasuk US$103.025 serta sejumlah mata uang asing lainnya.
Pada tahap penyidikan, Kejaksaan menerima penitipan uang sekitar Rp271,73 miliar, yang sebagian besar berasal dari terdakwa BT. Selanjutnya, pada tahap penuntutan kembali diterima penitipan dana sekitar Rp427,97 miliar.
“Seluruh dana tersebut menjadi bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara yang sedang berjalan,” jelas Toni.
Selain uang, penyidik turut menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti meliputi sejumlah kendaraan mewah seperti Hyundai Creta Prime, Lexus LX570, Hyundai Ioniq 6 EV, dan Mitsubishi Pajero Sport.
Penyidik juga mengamankan perhiasan, jam tangan, tas bermerek, serta beberapa bidang tanah di sejumlah lokasi. Sebagian kendaraan kini disimpan di gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Badan Pemulihan Aset.
Dalam persidangan nanti, Jaksa Penuntut Umum akan mendakwa para terdakwa menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan primair disusun berdasarkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsidair, para terdakwa juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pelimpahan perkara ini menandai dimulainya proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Samarinda terhadap salah satu kasus dugaan korupsi sektor pertambangan dengan nilai kerugian negara terbesar yang ditangani Kejati Kalimantan Timur. Persidangan diharapkan mampu mengungkap seluruh fakta hukum sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara.
