SAMARINDA – Kepercayaan untuk menjaga gudang diduga disalahgunakan seorang karyawan berinisial KM (28). Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang setelah diduga menggelapkan puluhan tabung gas elpiji 3 kilogram di gudang tempatnya bekerja.
Gudang tersebut berada di Jalan Padat Karya Gang Saliki, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp11,5 juta. Sementara puluhan tabung gas yang dititipkan untuk dijaga diduga dijual KM secara bertahap.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan korban terhadap gerak-gerik KM selama menjaga gudang.
Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.
“Korban awalnya mempercayakan sekitar 200 tabung elpiji kosong kepada KM untuk dijaga. Namun setelah dilakukan pengecekan dan penghitungan ulang, ternyata tabung yang tersisa hanya 130 buah,” ungkap Aksaruddin, Minggu (4/10/2026).
Sebelum bekerja di gudang tersebut, KM disebut datang kepada korban pada awal Agustus 2026 untuk meminta pekerjaan.
Korban kemudian menerima KM bekerja dan memberinya kepercayaan untuk menjaga tabung gas miliknya.
Namun, saat melakukan pengecekan gudang pada 27 September 2026, korban mulai mencurigai perilaku KM.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut, KM terlihat beberapa kali keluar masuk gudang sambil membawa barang.
Setelah dilakukan pengecekan dan penghitungan ulang, diketahui sebanyak 70 tabung elpiji ukuran 3 kilogram telah hilang.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan KM.
KM diamankan di Jalan Padat Karya Gang Saliki, Kelurahan Sempaja Utara, pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
“Dari hasil pemeriksaan awal, KM mengakui telah menjual 70 tabung gas yang dipercayakan kepadanya. Penjualan dilakukan melalui Facebook maupun dengan menghubungi orang yang sedang mencari tabung gas,” jelas Aksaruddin.
Menurutnya, transaksi dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD) di sekitar lokasi tempat KM bekerja.
Setiap tabung elpiji dijual dengan harga Rp150 ribu. Jika dihitung berdasarkan 70 tabung yang disebut telah dijual, nilai transaksi mencapai sekitar Rp10,5 juta.
Sementara itu, korban melaporkan total kerugian sebesar Rp11,5 juta.
Setelah diamankan, KM dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan keterangan para saksi dan rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti dalam penanganan perkara tersebut.
“Atas perbuatannya, KM kami sangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan,” tandas Aksaruddin.
