JAKARTA – Ancaman judi online di Indonesia kini semakin mengkhawatirkan karena tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Di balik tampilan permainan digital yang menarik dan penuh warna, praktik perjudian daring disebut semakin mudah menjangkau pengguna usia dini melalui game, media sosial, hingga berbagai platform hiburan digital.
Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan hampir 200.000 anak di Indonesia telah terpapar judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80.000 anak diketahui masih berusia di bawah 10 tahun.
Pakar keamanan siber sekaligus Chairman CISSReC, Pratama Persadha, menilai kondisi tersebut sebagai sinyal darurat perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, industri judi online saat ini bekerja secara sistematis dan memanfaatkan berbagai celah perlindungan digital yang masih lemah.
“Ini bukan lagi fenomena sosial biasa, tetapi menunjukkan adanya penetrasi masif industri perjudian digital yang menyasar kelompok rentan, termasuk anak-anak,” ujarnya.
Sementara itu, pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menjelaskan anak-anak kerap terpapar judi online melalui iklan terselubung yang dikemas menyerupai permainan biasa. Ketika anak tertarik dan mengklik konten tersebut, algoritma platform digital akan terus menampilkan konten serupa.
“Banyak iklan slot yang dibuat seperti game anak. Setelah diklik, sistem akan merekomendasikan lebih banyak konten sejenis,” kata Alfons.
Selain iklan, lemahnya sistem verifikasi usia pada berbagai platform digital juga menjadi faktor yang mempermudah anak mengakses konten berisiko. Banyak anak dapat membuat akun dengan memalsukan tanggal lahir atau menggunakan akun milik orang tua.
Pratama menambahkan, praktik perjudian kini juga banyak disisipkan ke dalam fitur permainan digital seperti loot box, spin hadiah, roulette virtual, hingga berbagai sistem hadiah berbasis keberuntungan. Pola tersebut dinilai membiasakan anak pada sensasi memperoleh hadiah secara instan yang memiliki kemiripan dengan mekanisme perjudian.
Kemudahan transaksi digital melalui dompet elektronik, pulsa, hingga QRIS semakin memperbesar risiko keterlibatan anak dalam aktivitas perjudian online.
Di sisi lain, jaringan judi online terus berkembang dengan memanfaatkan berbagai teknologi untuk menghindari pemblokiran. Pelaku menggunakan situs cadangan, sistem pengalihan otomatis, layanan cloud lintas negara, VPN, hingga media sosial sebagai sarana promosi dan distribusi.
Menurut Pratama, pemblokiran situs masih diperlukan, tetapi tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Ia menilai perlindungan anak di ruang digital harus menjadi fokus utama melalui penerapan verifikasi usia yang lebih ketat dan pembatasan algoritma rekomendasi bagi pengguna anak.
“Pendidikan saat ini tidak cukup hanya mengajarkan cara menggunakan teknologi, tetapi juga bagaimana melindungi diri dari manipulasi teknologi,” tegasnya.
Pakar juga mendorong pemerintah membangun sistem perlindungan anak digital yang lebih kuat melalui kerja sama lintas sektor, melibatkan Komdigi, PPATK, Kepolisian, BSSN, perbankan, penyedia jasa pembayaran, hingga platform digital.
Mereka menilai judi online kini bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap tumbuh kembang anak yang semakin sulit terdeteksi karena tersembunyi di balik game, notifikasi, dan algoritma media sosial yang digunakan setiap hari.
Sumber: Kompas.com
