SAMARINDA – Sebanyak 203 narapidana dan anak binaan di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Secara keseluruhan, terdapat 9.405 warga binaan di Kaltim dan Kaltara yang memperoleh remisi pada momentum kemerdekaan tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.138 orang menerima Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana, sedangkan 203 orang lainnya langsung bebas.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kaltim, Taufiq Hidayat, mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Salah satunya berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi umum diberikan kepada warga binaan maupun anak pidana yang memenuhi syarat, berkelakuan baik dan telah mengikuti seluruh pembinaan,” kata Taufiq di Lapas Kelas IIA Samarinda, Senin (17/8/2026).
Menurut Taufiq, penerima remisi berasal dari berbagai perkara. Namun, jumlahnya didominasi warga binaan dengan kasus narkotika, penggelapan, dan pencurian.
Pemberian remisi tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), hingga lembaga pembinaan khusus anak di Kaltim dan Kaltara.
Lapas Bontang menjadi unit dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 1.337 orang. Disusul Lapas Balikpapan sebanyak 1.141 orang dan Lapas Tarakan sebanyak 1.057 orang.
Berikutnya, Lapas Nunukan tercatat memiliki 987 penerima remisi, Lapas Narkotika Samarinda 865 orang, Lapas Tenggarong 732 orang, Lapas Samarinda 684 orang, serta Rutan Samarinda sebanyak 614 orang.
Kemudian Rutan Tanah Grogot menerima 584 orang, Rutan Balikpapan 554 orang, Rutan Tanjung Redeb 515 orang, Lapas Perempuan Tenggarong 283 orang, dan LPKA Tenggarong sebanyak 52 orang.
Taufiq berharap remisi menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri. Khusus bagi mereka yang langsung bebas, kesempatan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarga dan masyarakat.
“Harapannya mereka senantiasa berperilaku baik dan tidak mengulangi perbuatan yang sama agar tidak kembali lagi ke tahanan,” ujarnya.
Salah satu warga binaan yang mendapatkan remisi dan kembali menghirup udara bebas adalah Anugerah Adi Putra (34).
Warga Sempaja, Samarinda, tersebut menjalani masa pidana sekitar tiga tahun enam bulan karena kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia mendapatkan remisi selama empat bulan.
Selama berada di lapas, Anugerah mengikuti berbagai program pembinaan keterampilan, salah satunya pelatihan pertukangan.
“Selama di sini pembinaannya bagus. Kami diajari peningkatan keahlian, seperti bertukang, dan sesuai dengan usaha saya sebelumnya,” katanya.
Setelah bebas, Anugerah berencana kembali bekerja sekaligus melanjutkan usaha bengkel yang sebelumnya dijalankannya.
Hal serupa disampaikan Muhammad Aming (26). Ia mendapatkan pengurangan masa pidana selama sembilan bulan 15 hari setelah menjalani hukuman dalam perkara penggelapan kendaraan.
Selama sekitar dua tahun tiga bulan menjalani masa pidana, Aming mengikuti sejumlah pelatihan, mulai dari keterampilan barber hingga pembuatan furnitur.
“Di sini saya belajar cukur dan membuat lemari. Setelah keluar saya mau kembali bekerja,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menyebut sekitar 770 warga binaan di Samarinda mendapatkan remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Ia berharap berbagai program pembinaan yang telah dijalani selama berada di lembaga pemasyarakatan dapat menjadi bekal ketika warga binaan kembali ke tengah masyarakat.
Rudy juga mengingatkan para penerima remisi untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih baik.
“Perbaiki diri dan dapatkan bekal untuk kembali membaur ke masyarakat,” demikian Rudy.
Pemberian remisi tersebut sekaligus menjadi bagian dari apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana. Bagi narapidana yang langsung bebas, remisi menjadi kesempatan untuk memulai kembali kehidupan di tengah keluarga dan masyarakat.
