Eks Karyawan PT PSE Bontang Keluhkan Gaji Tertunggak, Perusahaan Janji Lunasi Akhir Juli

Redaksi Wy
3 Min Read

BONTANG – Polemik tunggakan gaji mencuat di PT Prima Solid Energik (PSE) setelah seorang mantan karyawan mengaku belum menerima upah selama satu bulan bekerja. Pihak perusahaan pun angkat bicara dan memastikan pembayaran akan diselesaikan pada Jumat (31/7/2026).

Mantan karyawan PT PSE, Syarifuddin, mengaku belum menerima haknya setelah perusahaan menilai dirinya tidak memenuhi target pekerjaan. Selain dirinya, tiga pekerja lainnya juga disebut dirumahkan sebelum proyek selesai.

Menurut Syarifuddin, dirinya telah beberapa kali berupaya meminta kepastian terkait pembayaran gaji, baik dengan menghubungi pihak administrasi maupun mendatangi langsung kantor perusahaan. Namun, ia hanya diminta untuk bersabar.

“Saya datangi dan menghubungi admin PT PSE. Jawabannya kami diminta bersabar,” ujarnya kepada Klik Kaltim.

Ia mengatakan, gaji tersebut sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehingga berharap perusahaan segera merealisasikan pembayaran yang menjadi hak para pekerja.

Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur PT Prima Solid Energik (PSE), Adi Sukardi, membenarkan masih terdapat kewajiban pembayaran gaji kepada sejumlah mantan pekerja. Namun, ia menegaskan tunggakan tersebut hanya berlangsung selama satu bulan.

Baca Juga:  Info Lowongan Kerja Elektrikal Pembangunan Soda Ash, Dibuka Sampai Selasa 24 Februari 2026

Menurutnya, perusahaan telah menyampaikan informasi mengenai jadwal pembayaran kepada para pekerja yang bersangkutan dan komunikasi antara manajemen dengan mantan karyawan masih berjalan dengan baik.

“Memang ada yang belum diselesaikan, tapi cuma satu bulan saja. Itu karena laptop perusahaan belum dikembalikan,” kata Adi.

Ia menjelaskan, pekerja yang belum menerima pembayaran terdiri dari satu orang petugas keselamatan kerja (safety), dua pekerja lapangan, dan satu orang pengawas.

Adi mengungkapkan, PT PSE saat ini mengerjakan proyek pembangunan dua unit toilet berukuran 4×4 meter pada salah satu perusahaan BUMN dengan target penyelesaian selama 45 hari.

Namun, di tengah pelaksanaan proyek, progres pekerjaan disebut tidak sesuai jadwal. Perusahaan kemudian memutuskan melakukan pergantian tenaga kerja karena menilai kinerja empat pekerja tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Akibat keterlambatan progres proyek, PT PSE terpaksa mengajukan perpanjangan waktu pengerjaan hingga total 90 hari.

“Sudah 45 hari, tetapi progres pekerjaan baru sekitar 40 persen. Seharusnya proyek sudah selesai,” jelasnya.

Menurut Adi, kondisi tersebut membuat perusahaan dikenakan denda sebesar lima persen dari nilai pekerjaan sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Baca Juga:  Gedung Baru Rp3,4 Miliar Rampung, SMPN 1 Bontang Kembali Terapkan Jadwal Belajar Normal

Selain denda proyek, Adi mengaku perusahaan juga menghadapi dampak lain setelah munculnya informasi mengenai persoalan gaji tersebut.

Ia menyebut salah satu pengguna jasa (user) mulai meragukan kredibilitas PT PSE. Bahkan, perusahaan mengklaim berpotensi kehilangan kontrak pekerjaan senilai Rp2 miliar.

Tak hanya itu, Adi juga mengaku ada pihak yang menghubunginya dan meminta sejumlah uang dengan iming-iming dapat menghentikan penyebaran isu tersebut di media sosial.

“Kami sudah dihubungi user, mereka jadi meragukan kredibilitas PSE,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, kedua belah pihak sama-sama menyampaikan keterangannya. Perusahaan menyatakan pembayaran gaji akan dilakukan pada 31 Juli 2026, sementara mantan pekerja berharap hak mereka dapat segera diterima sesuai janji yang telah disampaikan.

Share This Article