DPRD Usulkan Pemasangan Alat Pemantau Kualitas Udara di Kawasan Buffer Zone

Redaksi Radarkaltim
2 Min Read

BONTANG – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mengusulkan agar kewajiban pemasangan alat pemantau kualitas udara di kawasan penyangga (buffer zone) industri dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Industri.

Usulan tersebut disampaikan sebagai upaya memperkuat sistem perlindungan masyarakat melalui penyediaan informasi kualitas udara yang dapat diakses secara terbuka oleh warga di sekitar kawasan industri.

Muhammad Sahib, yang akrab disapa Ibe, menjelaskan bahwa alat pemantau tersebut berfungsi mengukur konsentrasi berbagai parameter kualitas udara, sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah kondisi udara masih berada di bawah atau telah melampaui ambang batas yang ditetapkan.

“Klausul mengenai kewajiban perusahaan memasang alat pemantau kualitas udara di kawasan buffer zone akan kami usulkan masuk dalam Raperda Bencana Industri. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui kondisi kualitas udara di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Menurutnya, usulan tersebut juga selaras dengan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Baca Juga:  TMMD Ke-128 Bontang Resmi Ditutup, Tinggalkan Dampak Nyata Bagi Warga

Ia menambahkan, mekanisme penempatan alat pemantau masih akan dibahas lebih lanjut bersama para pemangku kepentingan, termasuk penentuan titik pemasangan yang dinilai paling efektif untuk mewakili kondisi kawasan industri.

“Yang terpenting, tersedia alat pemantau sehingga masyarakat dapat mengetahui bahwa kualitas udara di kawasan industri tetap berada di bawah ambang batas yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Muhammad Sahib menilai keberadaan alat pemantau kualitas udara merupakan salah satu instrumen penting dalam memperkuat perlindungan masyarakat yang tinggal berdampingan dengan kawasan industri.

Menurutnya, perkembangan kawasan industri dan permukiman yang berlangsung secara bersamaan perlu diimbangi dengan sistem mitigasi yang memadai, sehingga masyarakat di kawasan buffer zone memperoleh perlindungan dan informasi yang memadai apabila terjadi kondisi darurat.

“Inilah salah satu tujuan utama penyusunan Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Industri, yakni memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan industri,” tutupnya.

TAGGED:
Share This Article