BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, mengingatkan setiap organisasi maupun lembaga yang akan melakukan kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) agar terlebih dahulu mengantongi izin dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur menyampaikan bahwa, kelengkapan dokumen menjadi syarat utama dalam proses penerbitan izin PUB melalui sistem perizinan daerah.
“Untuk pengajuan izin pengumpulan uang dan barang, pemohon harus melengkapi sejumlah dokumen yang telah ditetapkan sebagai persyaratan administrasi,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Kata dia, dokumen yang wajib disiapkan antara lain Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi kemasyarakatan yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) juga harus melampirkan Surat Keterangan Terdaftar dari Dinas Sosial.
Tidak hanya itu, Aspiannur bilang, pemohon juga diwajibkan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lembaga, bukti setor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau dokumen sewa tempat, serta nomor rekening atau tempat penampungan dana yang akan digunakan dalam kegiatan pengumpulan.
“Dokumen lain yang juga harus dilampirkan adalah KTP direktur atau ketua lembaga, surat keabsahan legalitas yang ditandatangani ketua, serta surat pernyataan bermaterai,” tambahnya.
Dalam surat pernyataan tersebut, lanjutnya, lembaga wajib menyatakan bahwa hasil pengumpulan uang maupun barang tidak akan digunakan atau disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, maupun aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum.
Dengan harapan, masyarakat maupun lembaga yang berencana menggelar penggalangan dana dapat memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan.
“Persyaratan ini penting sebagai bentuk komitmen pemohon bahwa kegiatan pengumpulan dana ini benar-benar sesuai tujuan,” jelas Aspiannur.
