BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, tidak dapat membatasi jumlah usaha waralaba maupun jaringan usaha dari luar daerah yang ingin beroperasi di kota ini.
Pasalnya, sampai saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur pembatasan tersebut.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur menyampaikan, bahaa setiap proses perizinan harus mengacu pada aturan yang berlaku. Tanpa dasar hukum yang jelas, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menolak ataupun membatasi permohonan izin usaha yang diajukan pelaku usaha.
“Kalau ada perwali atau surat edaran, kami melaksanakan. Misalnya kuota sudah penuh, tentu ada dasar untuk menolak atau mengarahkan. Tapi kalau tidak ada dasar hukumnya, kami tidak bisa membatasi,” ungkapnya.
Menurutnya, wacana pembatasan usaha waralaba merupakan ranah pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang membidangi sektor perdagangan. Apabila nantinya pemerintah menetapkan kebijakan tersebut melalui regulasi resmi, DPM-PTSP Bontang siap menjalankannya sesuai ketentuan.
“Selana aturan itu belum diterbitkan, seluruh permohonan izin yang memenuhi persyaratan tetap akan diproses sebagaimana mestinya,” tukasnya.
Ia menegaskan, DPM-PTSP Bontang berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang mengedepankan kepastian hukum. Prinsip tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan investor dan pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya di Bontang.
Selain itu, kepastian regulasi juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi iklim investasi daerah. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembatasan atau pengaturan jenis usaha perlu memiliki landasan hukum yang jelas agar dapat diterapkan secara konsisten.
“Kalau sudah ada aturannya, tentu kami laksanakan. Tapi selama belum ada dasar hukumnya, kami tetap memproses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Aspiannur.
