BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang rutin melakukan monitoring terhadap pelaku usaha obat herbal di wilayahnya.
Kepala DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, mengatakan bahwa keberadaan toko obat herbal perlu dipantau agar seluruh pelaku usaha tertib perizinan dan memastikan produk yang dijual aman.
“Tujuannya untuk memastikan semua produk yang dipasarkan atau dijual aman dan diperiksa secara rutin. Kami tidak ingin keberadaan toko obat alternatif ini justru ilegal. Makanya kami datangi dan peringatkan untuk membuat izin usaha,” jelas Aspiannur.
Ia menegaskan, pengurusan izin tidak dibuat sulit. Pelaku usaha cukup mengisi formulir melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Setelah itu, pemohon dapat mengurus penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketika sudah teregistrasi, DPM-PTSP akan melakukan verifikasi dan memastikan aktivitas usaha sesuai dengan peruntukannya.
“Kalau sudah ada izin, kan mudah dipantau. Jadi pelaku usaha tetap aman dalam beraktivitas,” pungkasnya.
