DPM-PTSP Bontang Ingatkan Dua Kategori Pelaku Usaha Wajib Lapor LKPM Mulai 1 Juli 2026

Redaksi Wy
2 Min Read

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, mengingatkan pelaku usaha agar tepat waktu menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dibuka pada 1 hingga 15 Juli 2026.

Pada periode pelaporan kali ini, ada dua kategori pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM. Pertama, pelaku usaha menengah dan besar Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk pelaporan Triwulan II periode April–Juni 2026. Kedua, pelaku usaha kecil yang wajib melaporkan realisasi usahanya untuk Semester I periode Januari–Juni 2026.

Analis Kebijakan Ahli Madya, Bidang Penanaman Modal, DPM-PTSP Bontang Karel menyampaikan, pelaporan LKPM bukan sekadar kewajiban administratif. Laporan tersebut, menjadi sarana pemerintah untuk memantau perkembangan investasi, realisasi usaha, serta berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha di lapangan.

Karena itu, pemerintah terus mendorong seluruh pelaku usaha agar disiplin melaporkan LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain memberikan kemudahan, pelaporan secara daring, pemerintah juga menerapkan sanksi secara bertahap bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Baca Juga:  Pemkot Bontang Jadwalkan Penertiban Pedagang Di Trotoar Pasar Rawa Indah Mulai Pekan Depan

“Sanksi diawali dengan peringatan tertulis pertama, kedua, hingga ketiga yang dikirim otomatis melalui sistem OSS apabila pelaku usaha terlambat menyampaikan laporan,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Kata dia, apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, sanksi akan meningkat menjadi pembekuan kegiatan usaha dengan membekukan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Imbasnya, pelaku usaha tidak dapat melakukan ekspor-impor, mengurus perizinan baru, maupun mengakses layanan perbankan yang membutuhkan status NIB aktif.

“Tahap terakhir, pemerintah dapat mencabut izin usaha beserta NIB sehingga secara hukum kegiatan usaha tidak lagi dapat beroperasi,” tegasnya.

Lanjut Karel, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021. Pemerintah, juga mengubah paradigma LKPM dari yang sebelumnya hanya dipandang sebagai laporan administratif menjadi alat pengendalian investasi nasional.

Dengan demikian, pelaku usaha diberikan kemudahan dalam menyampaikan laporan, namun tetap dituntut patuh terhadap kewajiban pelaporan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Jadi pelaku usaha dipermudah agar mau lapor LKPM, tapi diberi ketegasan jika tidak lapor LKPM,” tutup Karel.

Share This Article