BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, telah menerbitkan sebanyak 241 Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan selama periode Januari hingga Mei 2026.
Ratusan SIP tersebut diterbitkan untuk berbagai profesi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kota Bontang. Mulai dari bidan, perawat, apoteker, radiografer, perekam medis, hingga profesi dokter.
Selain dokter umum, penerbitan SIP juga mencakup dokter gigi dan sejumlah dokter spesialis yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan, baik rumah sakit, klinik maupun praktik mandiri.
Penata Perizinan Ahli Muda, Bidang Kesehatan Lingkungan, DPM-PTSP Kota Bontang, Sofyansyah, menyampaikan, bahwa penerbitan SIP merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan yang bertujuan memastikan tenaga kesehatan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, keberadaan SIP menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki tenaga kesehatan sebelum menjalankan praktik profesinya. Dengan izin tersebut, pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan secara legal dan sesuai standar.
“Penerbitan SIP terus kami layani untuk mendukung pelayanan kesehatan di Kota Bontang. Berbagai profesi tenaga kesehatan mengajukan izin praktik sesuai bidang masing-masing,” tuturnya.
Sofyansyah juga mengimbau, seluruh tenaga kesehatan untuk memperhatikan masa berlaku SIP yang dimiliki. Sebab, izin praktik memiliki jangka waktu tertentu dan perlu diperpanjang sebelum memasuki masa kedaluwarsa.
Melalui kemudahan layanan perizinan yang tersedia, DPM-PTSP Kota Bontang, berharap seluruh tenaga kesehatan dapat menjalankan tugas secara profesional dan tertib administrasi, sehingga kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Bontang terus meningkat.
