BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah gudang semen di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang mengeluhkan aktivitas gudang yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan.
Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Kota Bontang, Idrus menyampaikan, bahwa ada laporan warga yang disampaikan melalui ketua RT menjadi dasar pihaknya turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.
“Waktu itu kami ada laporan dari RT, makanya kami sidak,. Kalau ada laporan warga pasti kami tindak lanjut,” ujar Idrus, Jumat (5/6/2026).
Dalam kunjungannya, DPM-PTSP Bontang juga melibatkan pihak kelurahan, kecamatan, dan OPD teknis. Menurut Idrus, sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait debu yang diduga berasal dari aktivitas bongkar muat semen. Karena itu, ia mendorong adanya komunikasi yang lebih intensif antara pengelola gudang dengan masyarakat sekitar.
Dan untuk menjaga keamanan dan keselamatan gudangnya lebih tertutup karena dekat dengan permukiman warga dan menjaga kingkunga sekitar.
“Beberapa warga mengeluhkan supaya teknisnya bagaimana debu tidak sampai ke warga karena sangat terganggu. Jadi harus dijalin hubungan yang baik dengan warga sekitar,” terangnya.
Sementara dari pemilik gudang semen, Amiluddin menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerapkan prosedur operasional standar untuk mencegah debu menyebar ke lingkungan sekitar. Salah satunya dengan memastikan seluruh muatan semen yang diangkut dari luar selalu dalam kondisi tertutup.
“Pengamanan untuk debu pengangkutan dari luar memang SOP kami wajib tertutup. Kami juga dipantau perusahaan. Kalau melakukan kesalahan, izin sebagai distributor tunggal di Kota Bontang bisa saja dicabut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga membuka kemungkinan saran membangun tembok pembatas di area gudang. Namun, rencana tersebut masih akan dikoordinasikan dengan pemerintah setempat dan warga agar tidak mengganggu akses jalan lingkungan.
“Kalau kami tembok, kami juga merasa bahwa punya kewajiban terhadap tetangga-tetangga akses jalannya. Kami juga nanti minta saran dari Kelurahan atau Kecamatan,” terangnya.
