BONTANG – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bontang Selatan meringkus seorang pria berinisial AB (55) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Senin (20/10/2025) malam.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais menjelaskan, tersangka yang merupakan warga Kelurahan Api-Api itu sudah dibuntuti polisi sejak berada di Kelurahan Tanjung Laut.
“Dari Tanjung Laut kami pantau terus pergerakannya hingga ke rumah kontrakan. Di sana baru kami lakukan penangkapan,” terang AKP Rakib Rais.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua poket sabu seberat 0,75 gram yang diduga baru diambil tersangka dari seorang pengedar. Dari hasil pemeriksaan, AB mengaku sabu tersebut dibeli untuk dijual kembali.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti dompet dan plastik klip bening yang digunakan untuk mengemas narkotika.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat AB dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Rakib Rais.
