Cegah Kebakaran Permukiman dan Karhutla, BPBD Pasang 10 Papan Imbauan di Titik Rawan

Redaksi Radarkaltim
2 Min Read

BONTANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang, memasang 10 papan imbauan di titik rawan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran permukiman dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar risiko kebakaran dapat ditekan sejak dini.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Bontang, Usman melalui Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Kasful Anwar menjelaskan, pemasangan papan imbauan kebakaran permukiman dilakukan di tiga lokasi, diantaranya dua papan di Gang Cendrawasih, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, kemudian di Gang Mutiara 3, Kelurahan Berbas Tengah dan Jalan Melawai, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.

“Melalui papan imbauan, BPBD mengingatkan masyarakat agar selalu mematikan kompor, lilin, dan peralatan elektronik saat tidak digunakan atau sebelum meninggalkan rumah,” ujarnya.

Masyarakat juga diimbau rutin memeriksa instalasi listrik, menghindari penggunaan stop kontak secara berlebihan, serta menjauhkan bahan-bahan yang mudah terbakar seperti bensin, gas, kertas, dan kain dari sumber api.

Pun, orang tua juga diminta mengawasi anak agar tidak bermain api, termasuk menggunakan korek maupun petasan di dalam rumah. “Apabila terjadi kebakaran, masyarakat segera melaporkannya kepada petugas Damkar, BPBD, atau pengurus lingkungan setempat,” tambahnya.

Baca Juga:  Layanan Digitalisasi SiPERi di RSUD Taman Husada Terbukti Mudahkan Pasein

Selain itu, enam papan imbauan terkait pencegahan karhutla dipasang di Jalan Karya Bakti, tiga titik di Jalan Soekarno Hatta, Jalan Abdullah Noor di Kelurahan Bontang Lestari, serta Jalan Poros Samarinda–Bontang wilayah Kutai Timur (Kutim).

Melalui papan imbaun tersebut, BPBD Bontang tegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar. Imbauan itu juga, mengingatkan masyarakat terhadap sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 108, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran lahan.

“Papan imbauan untuk mencegah potensi terjadinya kebakaran, baik di kawasan permukiman maupun wilayah yang rawan karhutla,” jelasnya.

Share This Article