Bupati Kutim Insturksikan Cabut Plang RT yang Cantumkan Kawasan Sidrap Masuk Bontang

Redaksi Radarkaltim
4 Min Read

Bontang – Dusun Sidrap kembali menjadi titik pembahasan utama dalam dinamika tapal batas antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Pemerintah Kota Bontang. Dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutim yang digelar di Pengadilan Negeri Sangatta, Kamis (24/7/2025), isu administratif itu mencuat sebagai pokok pembahasan utama.

Pertemuan yang rutin digelar tiap bulan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutim tersebut, kali ini berfokus pada dugaan klaim sepihak Pemkot Bontang atas wilayah Dusun Sidrap, sebuah kawasan strategis yang secara administratif berada di bawah Kecamatan Teluk Pandan, Kutim, namun diklaim sebagai bagian dari Bontang melalui pemasangan plang RT “Wilayah Bontang”.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dengan tegas menolak klaim tersebut. Dalam forum Forkopimda yang turut dihadiri unsur TNI, Polri, Kejaksaan, hingga perwakilan Lanal, ia menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan upaya penandaan wilayah Sidrap sebagai bagian dari Bontang.

“Sudah beberapa kali kami berdialog dengan Pemerintah Bontang. Kesimpulannya tetap, Dusun Sidrap masuk wilayah Kutai Timur,” ujar Ardiansyah.

Baca Juga:  Wakili Bontang, ASB Pelangi Mandau Raih Runner Up Piala Soeratin U-15 Zona Kaltim

Sebagai bentuk ketegasan, Pemkab Kutim bahkan telah menginstruksikan pencabutan seluruh plang RT yang mencantumkan nama Bontang di kawasan Sidrap. Menurut Ardiansyah, langkah ini penting untuk menjaga kejelasan batas administratif dan kedaulatan wilayah, sekaligus menghindari potensi konflik horizontal di masyarakat perbatasan.

Selain isu klaim wilayah, Rapat Forkopimda juga menyoroti upaya konkret yang telah dilakukan Pemkab Kutim dalam menata kawasan perbatasan. Di Dusun Sidrap, pembangunan infrastruktur terus ditingkatkan. Sebuah jembatan bailey yang menjadi akses vital kini telah difungsikan, dan sebuah sekolah dasar sudah berdiri serta menerima murid baru pada tahun ajaran ini.

Langkah lain yang mempertegas keberadaan hukum Kutim di wilayah ini adalah penyerahan sertifikat hak milik tanah kepada warga Dusun Sidrap dan sekitarnya di Desa Martadinata oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepala BPN Kutim menekankan bahwa sertifikat tersebut sah secara hukum dan bukan bersifat pinjam pakai. Ini menjadi instrumen penting dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Yang kami jaga adalah kepastian hukum dan pelayanan masyarakat,” tegas Bupati Ardiansyah dikutip dari prokutaitimur.

Baca Juga:  Samarinda Siapkan Skema Parkir Berlangganan, Jukir Liar Ditawari Gaji UMK

Meskipun isu batas wilayah kembali mengemuka, kehidupan warga Dusun Sidrap berlangsung seperti biasa. Mayoritas warga yang bekerja sebagai petani dan pekebun memilih untuk tidak terlarut dalam polemik administratif.

“Masyarakat di sana tidak terlalu mempermasalahkan klaim sepihak itu. Fokus mereka adalah bekerja dan bertani,” ujar Ardiansyah dalam konferensi pers usai rapat, didampingi unsur Forkopimda.

Tak hanya Sidrap, perhatian pemerintah juga diarahkan ke wilayah lain seperti Desa Suka Rahmat di Kecamatan Teluk Pandan. Daerah ini disebut masih memerlukan perhatian khusus, terutama dalam pembangunan hunian layak dan infrastruktur dasar. Dalam bulan ini, Desa Suka Rahmat akan menjadi lokasi kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan di kawasan tersebut.

Menurut Ardiansyah, penataan wilayah perbatasan memang menjadi tantangan besar mengingat luasnya wilayah Kutim. Oleh karena itu, pembangunan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, serta terus diiringi dengan koordinasi lintas daerah termasuk dengan Pemerintah Kota Bontang.

“Langkah penertiban juga kami lakukan, seperti mencabut plang-plang bertuliskan ‘Kota Bontang’ yang dipasang di wilayah Kutim. Ini bagian dari penegasan administratif dan perlindungan wilayah,” imbuhnya.

Baca Juga:  Cuaca Kaltim 13 April 2026: Hujan Petir Intai Sejumlah Wilayah, Waspada Angin Kencang

Rapat Forkopimda kali ini menegaskan kembali posisi strategis Pemkab Kutim yang tidak hanya berfokus pada kejelasan batas wilayah, namun juga pada peningkatan kualitas hidup masyarakat di daerah-daerah terluar. Melalui pendekatan kolaboratif dan solutif, Kutim menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan wilayah dan melindungi hak-hak warganya dari ketidakpastian administratif.

Persoalan tapal batas memang bukan hal baru, tetapi pengelolaan yang tidak bijak bisa berdampak serius terhadap pelayanan publik dan stabilitas sosial. Dalam konteks inilah, langkah tegas, komunikasi antarpemerintah daerah, dan keberpihakan pada masyarakat menjadi kunci utama untuk memastikan konflik batas wilayah tidak berlarut. (kopi7/kopi8/kopi3)

Share This Article
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

articel 538000001

articel 538000002

articel 538000003

articel 538000004

articel 538000005

articel 538000006

articel 538000007

articel 538000008

articel 538000009

articel 538000010

articel 538000011

articel 538000012

articel 538000013

articel 538000014

articel 538000015

articel 538000016

articel 538000017

articel 538000018

articel 538000019

articel 538000020

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

post 138000926

post 138000927

post 138000928

post 138000929

post 138000930

post 138000931

post 138000932

post 138000933

post 138000934

post 138000935

post 138000936

post 138000937

post 138000938

post 138000939

post 138000940

post 138000941

post 138000942

post 138000943

post 138000944

post 138000945

cuaca 228000711

cuaca 228000712

cuaca 228000713

cuaca 228000714

cuaca 228000715

cuaca 228000716

cuaca 228000717

cuaca 228000718

cuaca 228000719

cuaca 228000720

cuaca 228000721

cuaca 228000722

cuaca 228000723

cuaca 228000724

cuaca 228000725

cuaca 228000726

cuaca 228000727

cuaca 228000728

cuaca 228000729

cuaca 228000730

post 238000601

post 238000602

post 238000603

post 238000604

post 238000605

post 238000606

post 238000607

post 238000608

post 238000609

post 238000610

post 238000611

post 238000612

post 238000613

post 238000614

post 238000615

post 238000616

post 238000617

post 238000618

post 238000619

post 238000620

post 238000621

post 238000622

post 238000623

post 238000624

post 238000625

post 238000626

post 238000627

post 238000628

post 238000629

post 238000630

info 328000571

info 328000572

info 328000573

info 328000574

info 328000575

info 328000576

info 328000577

info 328000578

info 328000579

info 328000580

info 328000581

info 328000582

info 328000583

info 328000584

info 328000585

info 328000586

info 328000587

info 328000588

info 328000589

info 328000590

info 328000591

info 328000592

info 328000593

info 328000594

info 328000595

info 328000596

info 328000597

info 328000598

info 328000599

info 328000600

berita 428011481

berita 428011482

berita 428011483

berita 428011484

berita 428011485

berita 428011486

berita 428011487

berita 428011488

berita 428011489

berita 428011490

berita 428011491

berita 428011492

berita 428011493

berita 428011494

berita 428011495

berita 428011496

berita 428011497

berita 428011498

berita 428011499

berita 428011500

berita 428011501

berita 428011502

berita 428011503

berita 428011504

berita 428011505

berita 428011506

berita 428011507

berita 428011508

berita 428011509

berita 428011510

kajian 638000056

kajian 638000057

kajian 638000058

kajian 638000059

kajian 638000060

kajian 638000061

kajian 638000062

kajian 638000063

kajian 638000064

kajian 638000065

kajian 638000076

kajian 638000077

kajian 638000078

kajian 638000079

kajian 638000080

kajian 638000081

kajian 638000082

kajian 638000083

kajian 638000084

kajian 638000085

article 888000021

article 888000022

article 888000023

article 888000024

article 888000025

article 888000026

article 888000027

article 888000028

article 888000029

article 888000030

cuaca 988000001

cuaca 988000002

cuaca 988000003

cuaca 988000004

cuaca 988000005

cuaca 988000006

cuaca 988000007

cuaca 988000008

cuaca 988000009

cuaca 988000010

cuaca 988000011

cuaca 988000012

cuaca 988000013

cuaca 988000014

cuaca 988000015

article 878000001

article 878000002

article 878000003

article 878000004

article 878000005

article 878000006

article 878000007

article 878000008

article 878000009

article 878000010

article 878000011

cuaca 988000029

cuaca 988000030

cuaca 988000031

cuaca 988000032

cuaca 988000033

cuaca 988000034

cuaca 988000035

cuaca 988000036

cuaca 988000037

cuaca 988000038

news-1701