Bupati Kutim Insturksikan Cabut Plang RT yang Cantumkan Kawasan Sidrap Masuk Bontang

Redaksi Radarkaltim
4 Min Read

Bontang – Dusun Sidrap kembali menjadi titik pembahasan utama dalam dinamika tapal batas antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Pemerintah Kota Bontang. Dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutim yang digelar di Pengadilan Negeri Sangatta, Kamis (24/7/2025), isu administratif itu mencuat sebagai pokok pembahasan utama.

Pertemuan yang rutin digelar tiap bulan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutim tersebut, kali ini berfokus pada dugaan klaim sepihak Pemkot Bontang atas wilayah Dusun Sidrap, sebuah kawasan strategis yang secara administratif berada di bawah Kecamatan Teluk Pandan, Kutim, namun diklaim sebagai bagian dari Bontang melalui pemasangan plang RT “Wilayah Bontang”.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dengan tegas menolak klaim tersebut. Dalam forum Forkopimda yang turut dihadiri unsur TNI, Polri, Kejaksaan, hingga perwakilan Lanal, ia menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan upaya penandaan wilayah Sidrap sebagai bagian dari Bontang.

“Sudah beberapa kali kami berdialog dengan Pemerintah Bontang. Kesimpulannya tetap, Dusun Sidrap masuk wilayah Kutai Timur,” ujar Ardiansyah.

Baca Juga:  Samarinda Darurat Bencana: Diterpa Banjir dan Longsor, 5 Orang Meninggal Dunia

Sebagai bentuk ketegasan, Pemkab Kutim bahkan telah menginstruksikan pencabutan seluruh plang RT yang mencantumkan nama Bontang di kawasan Sidrap. Menurut Ardiansyah, langkah ini penting untuk menjaga kejelasan batas administratif dan kedaulatan wilayah, sekaligus menghindari potensi konflik horizontal di masyarakat perbatasan.

Selain isu klaim wilayah, Rapat Forkopimda juga menyoroti upaya konkret yang telah dilakukan Pemkab Kutim dalam menata kawasan perbatasan. Di Dusun Sidrap, pembangunan infrastruktur terus ditingkatkan. Sebuah jembatan bailey yang menjadi akses vital kini telah difungsikan, dan sebuah sekolah dasar sudah berdiri serta menerima murid baru pada tahun ajaran ini.

Langkah lain yang mempertegas keberadaan hukum Kutim di wilayah ini adalah penyerahan sertifikat hak milik tanah kepada warga Dusun Sidrap dan sekitarnya di Desa Martadinata oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepala BPN Kutim menekankan bahwa sertifikat tersebut sah secara hukum dan bukan bersifat pinjam pakai. Ini menjadi instrumen penting dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Yang kami jaga adalah kepastian hukum dan pelayanan masyarakat,” tegas Bupati Ardiansyah dikutip dari prokutaitimur.

Baca Juga:  Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 100 Miliar; Kejati Kaltim Tahan Kadispora Kaltim dan Ketua DBON

Meskipun isu batas wilayah kembali mengemuka, kehidupan warga Dusun Sidrap berlangsung seperti biasa. Mayoritas warga yang bekerja sebagai petani dan pekebun memilih untuk tidak terlarut dalam polemik administratif.

“Masyarakat di sana tidak terlalu mempermasalahkan klaim sepihak itu. Fokus mereka adalah bekerja dan bertani,” ujar Ardiansyah dalam konferensi pers usai rapat, didampingi unsur Forkopimda.

Tak hanya Sidrap, perhatian pemerintah juga diarahkan ke wilayah lain seperti Desa Suka Rahmat di Kecamatan Teluk Pandan. Daerah ini disebut masih memerlukan perhatian khusus, terutama dalam pembangunan hunian layak dan infrastruktur dasar. Dalam bulan ini, Desa Suka Rahmat akan menjadi lokasi kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan di kawasan tersebut.

Menurut Ardiansyah, penataan wilayah perbatasan memang menjadi tantangan besar mengingat luasnya wilayah Kutim. Oleh karena itu, pembangunan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, serta terus diiringi dengan koordinasi lintas daerah termasuk dengan Pemerintah Kota Bontang.

“Langkah penertiban juga kami lakukan, seperti mencabut plang-plang bertuliskan ‘Kota Bontang’ yang dipasang di wilayah Kutim. Ini bagian dari penegasan administratif dan perlindungan wilayah,” imbuhnya.

Baca Juga:  UMP Kaltim 2026 Diprediksi Tembus Rp3,8 Juta

Rapat Forkopimda kali ini menegaskan kembali posisi strategis Pemkab Kutim yang tidak hanya berfokus pada kejelasan batas wilayah, namun juga pada peningkatan kualitas hidup masyarakat di daerah-daerah terluar. Melalui pendekatan kolaboratif dan solutif, Kutim menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan wilayah dan melindungi hak-hak warganya dari ketidakpastian administratif.

Persoalan tapal batas memang bukan hal baru, tetapi pengelolaan yang tidak bijak bisa berdampak serius terhadap pelayanan publik dan stabilitas sosial. Dalam konteks inilah, langkah tegas, komunikasi antarpemerintah daerah, dan keberpihakan pada masyarakat menjadi kunci utama untuk memastikan konflik batas wilayah tidak berlarut. (kopi7/kopi8/kopi3)

Share This Article
news-1512

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

9041

9042

9043

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80037

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

news-1512