Bejat! Istri Hamil Besar ‘Don Juan’ Pilih Setubuhi Anak 14 Tahun, Terancam 15 Tahun Bui

Redaksi Radarkaltim
2 Min Read

Radar Kaltim, Bontang – Kelakuan seorang pria di Bontang ini memang benar-benar bejat. Saat istrinya hamil besar, dia justru menyetubuhi seorang remaja putri 14 tahun.

Pria itu –sebut saja don juan– rupanya tak puas jika hanya memiliki satu wanita. Buktinya ia masih berburu kendati sudah beristri. Biadapnya lagi, korbannya adalah anak di bawah umur.

Pria yang tercatat berdomisili di Kelurahah Loktuan itu kerap kali mengeluarkan bujuk rayu hingga korban terpedaya dan mau dijadikan pacar. Selanjutnya, Ia mengeluarkan jurus andalannya: akan bertanggungjawab apabila korban hamil.

Jurus itu memang ampuh. Buktinya, Don Juan bisa menyetubuhi korban sebanyak 3 kali. Padahal mereka baru memadu asmara sekira 4 bulan.

Don juga nekat melakukan segara cara agar bisa melampiaskan hawa nafsunya. Bahkan sampai diam-diam menyelinap ke rumah korban lewat pintu belakang.

Namun bagaimanapun lihainya, Don Juan kini kena apesnya. Orang tua korban akhirnya tau kebejatan pria itu. Tak terima kesucian anaknya direnggut, ayah korban melapor ke polisi. Selanjutnya don dirungkus dan di bawa ke Polres Bontang.

Baca Juga:  Maling Embat Motor Jamaah Masjid di Loktuan, Wajah Pelaku Terekam CCTv

Kepada polisi Don mengaku sudah beristri. Bahkan istrinya tengah hamil 8 bulan. Dia dan istri sempat cekcok, karena sang istri ternyata mengetahui kelakuaanya bersetubuh dengan seorang anak berusia 14 tahun.

“Pelaku ini menyelinap masuk ke rumah korban yang masih berusia 14 tahun. Padahal pelaku sudah beristri dan sang isteri sedang hamil 8 bulan,” ucap Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian dalam konferensi persnya, Senin (2/6/2025).

Tersangka mengaku sudah melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Dimana Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain.

“Tersangka dapat ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar),” tutupnya. (*)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *