Anggota DPRD Balikpapan Terseret Kasus Mega Korupsi PT Telkom Rp 431 Miliar

Redaksi Radarkaltim
4 Min Read

Balikpapan – Salah seorang oknum Anggota DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur berinisial KMR ditetapkan tersangka Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. KMR bersama 8 orang lainnya terseret kasus mega korupsi PT Telkom Indonesia Rp 431 miliar.

KMR disinyalir menjadi pengendali dua perusahaan yang ikut bermain dalam proyek senilai ratusan miliar rupiah. Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara Telkom dan sembilan perusahaan swasta sepanjang 2016 hingga 2018.

Untuk menyalurkan proyek tersebut, Telkom menunjuk empat anak usaha: PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta. Empat perusahaan ini kemudian bekerja sama dengan sejumlah vendor yang ternyata telah diatur sejak awal oleh para pemilik perusahaan seperti dikutip dari berau terkini.

Dari hasil penyelidikan, pengadaan itu seluruhnya fiktif. Proyek-proyek yang semula terlihat sah ternyata hanya dijadikan kendaraan untuk menguras dana Telkom.

Nilai total proyek kerja sama mencapai Rp 431,7 miliar, dengan rincian di antaranya pengadaan smart mobile energy storage, smart café, hingga perangkat CT scan yang tak pernah ada wujudnya.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Ditangkap di Teluk Lingga, Bawa 4 Poket Sabu

Dua dari sembilan perusahaan yang menerima proyek diduga dikendalikan langsung oleh KMR, yakni PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dan PT Bika Pratama Adisentosa. Total nilai proyek yang mengalir ke dua entitas ini mencapai Rp 13,2 miliar.

Kejati menyebut keterlibatan para tersangka mencerminkan kolaborasi sistematis antara oknum internal Telkom dan pihak luar. Beberapa pejabat Telkom turut ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat setingkat General Manager dan Account Manager.

“Telah ditetapkan dan dilakukan penahanan terhadap sembilan tersangka, baik itu dari PT Telkom maupun dari pihak rekanan,” ujar Asisten Intelijen Kejati DKI Asep Sontani dikutip dari Detik.com, Senin (12/5/2025).

Sementara itu, delapan dari sembilan tersangka telah ditahan di sejumlah rumah tahanan di Jakarta, seperti Rutan Cipinang dan Salemba. Satu tersangka lainnya, DP, hanya dikenai tahanan kota karena alasan kesehatan.

“Kerugian sementara atau nilai dari seluruh pengadaan ini adalah sebesar Rp 431 miliar,” kata Asisten Pidana Khusus Syarief Sulaiman.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejati juga membuka kemungkinan berkembangnya kasus ini jika ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana ke lingkaran kekuasaan daerah.

Baca Juga:  Geger Penemuan Tas Berisi Mayat Bayi di Kanal Sangatta

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, mengaku belum mengetahui terkait adanya legislator Karang Paci yang terjerat kasus hukum dan sedang menjalani penahanan di Kejati DKI.

“Belum tahu pasti juga, dinda,” kata Ekti saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Berdasarkan penelusuran redaksi, karir politik KMR terbilang mulus. Pada pemilu 2019, ia berhasil duduk di DPRD Kota Balikpapan sebelum akhirnya melenggang ke tingkat yang lebih tinggi pada pemilu 2024 lalu.

KMR juga memimpin DPD Partai Nasdem Balikpapan sejak Oktober 2024 lalu. Ia menggantikan Ahmad Basir yang sebelumnya menjadi ketua partai besutan Surya Paloh itu.

Sekretaris DPW Nasdem Kaltim, Fatimah Asyari, mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi resmi terkait kasus hukum yang dialami KMR.

“Kami belum dapat info resminya,” kata Fatimah.

Ia melanjutkan, pada prinsipnya Partai NasDem taat hukum dan menghargai proses hukum yang berjalan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kita tunggu proses dan putusan hukumnya. Banyak hal bisa berkembang dalam proses peradilan, saya belum bisa komentar terhadap hal yang belum pasti,” tegasnya. (*)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *