Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo mengatakan, pengungkapan perkara ini bermula dari keberanian para korban untuk menyampaikan dugaan tindak pidana yang dilakukan pimpinan ponpes tersebut.
Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban melapor ke polisi pada 8 Oktober 2026. Dalam laporan dan pemeriksaan awal, korban mengungkap dugaan tindakan yang berlangsung selama MST memimpin pondok pesantren tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, tersangka diduga mengajarkan praktik menikahi santri tanpa wali maupun saksi. Polisi kemudian mendalami dugaan tersebut dengan meminta keterangan sejumlah ahli, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama.
Kapolres menyebut, jumlah korban dalam perkara ini lebih dari satu orang. Bahkan, empat di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur.
“Tindakan tersangka jelas melanggar hukum. Berdasarkan penanganan kasus, akhirnya kami tetapkan dia sebagai tersangka,” ucap AKBP Anak Agung Gede Wibowo.
Polisi menduga para korban mengalami trauma akibat perbuatan yang dilakukan tersangka. Penyidik juga mendalami dugaan adanya tipu muslihat yang membuat korban berada dalam posisi tidak berdaya.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengaitkan dugaan perbuatan MST dengan sejumlah tindak pidana, mulai dari persetubuhan terhadap anak, pencabulan terhadap anak, hingga tindak pidana kekerasan seksual.
Tersangka disangkakan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kapolres menyebut ancaman pidana terhadap tersangka dapat mencapai 15 tahun penjara.
“Ancaman pidana bisa 15 tahun penjara,” tuturnya.
Di luar perkara hukum tersebut, MST diketahui cukup dikenal di media sosial. Akun Instagram miliknya disebut memiliki lebih dari 100 ribu pengikut. Ia juga kerap membagikan aktivitas ceramah dan undangan tausiah di dalam maupun luar Kota Bontang.
Namun, setelah kasus ini mencuat, akun Instagram tersebut dilaporkan tidak lagi aktif. MST juga sempat mengunggah klarifikasi yang menyatakan dirinya tidak pernah dipecat oleh pihak pondok pesantren.
Sebelumnya, pengurus ponpes disebut telah memberhentikan MST dari jabatannya. Perbedaan keterangan mengenai status tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak pengurus ponpes dan MST.
Polisi masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana serta mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait perkara tersebut.
