Predator Anak Yang Juga Mantan Duta Budaya Berau Dituntut 9 Tahun Penjara

Redaksi Wy
2 Min Read

TANJUNG REDEB – Mantan Duta Budaya Kabupaten Berau tahun 2022 berinisial AR (25) dituntut hukuman 9 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (5/5/2026).

AR sebelumnya dikenal sebagai figur publik muda berprestasi setelah menyandang gelar Duta Budaya Berau serta meraih penghargaan Pramuka berprestasi tingkat kabupaten.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap sejumlah fakta yang memberatkan terdakwa, termasuk dampak psikologis yang dialami korban akibat perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum, Deka Fajar Pranowo, mengatakan tindakan terdakwa dilakukan lebih dari satu kali dan menyebabkan trauma mendalam bagi korban.

“Pertimbangan lainnya, terdakwa juga melakukan perbuatan lebih dari satu kali,” ujarnya kepada awak media.

Menurut jaksa, status terdakwa sebagai sosok publik turut menjadi perhatian karena dinilai telah mencederai nilai sosial dan kepercayaan masyarakat.

Dalam tuntutannya, terdakwa dinilai melanggar Pasal 415 huruf b juncto Pasal 127 serta Pasal 414 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga:  Aksi Bejat Ayah Tiri di Kukar: Kepergok Cabuli Anak di Mess Karyawan, Langsung Diringkus Polisi

Meski demikian, jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

“Terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya,” jelas Deka.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (12/5/2026) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Berau yang berharap putusan pengadilan nantinya dapat memberikan keadilan bagi para korban.

Share This Article