Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito mengatakan, GS diburu terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Juli 2026.
Dalam aksinya, tersangka diduga menyelinap ke kawasan Perumahan ASN di Jalan Awang Long. Di lokasi tersebut, ia melihat sepeda motor Yamaha Mio Soul terparkir dengan kunci masih menempel.
Tersangka kemudian diduga membawa kabur motor tersebut. Korban baru menyadari kendaraannya hilang pada keesokan harinya dan melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp3,5 juta.
Setelah mengumpulkan informasi dan menelusuri keterangan saksi, polisi akhirnya menemukan keberadaan GS. Menurut keterangan kepolisian, tersangka ditangkap saat diduga hendak melakukan pencurian lain di lokasi berbeda.
Bahkan, sepeda motor yang diduga dicurinya pada Juli lalu masih digunakan untuk menunjang aksinya.
“Ini dia residivis. Bahkan perkaranya masih berjalan juga. Motor dipakai untuk mencuri lagi,” ujar AKP Lukito melalui Kanit Reskrim Hamsir.
Polisi menyebut GS merupakan residivis. Namun, perkara yang sedang berjalan serta dugaan aksi pencurian berikutnya masih menjadi bagian dari proses penanganan hukum.
Saat ini, GS berada di Mapolsek Bontang Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatannya dalam aksi pencurian lainnya.
Atas dugaan perbuatannya, GS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor. Salah satunya dengan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, meskipun motor hanya diparkir sebentar.
Kewaspadaan pemilik kendaraan diharapkan dapat mempersempit kesempatan pelaku melakukan pencurian di lingkungan permukiman maupun tempat umum.
