Lahan 11 Hektare Terbakar di Muara Badak, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi

Redaksi Wy
2 Min Read

KUTAI KARTANEGARA – Polisi menangkap seorang pria berinisial AH (51) yang diduga sengaja membakar lahan di Desa Salo Palai, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Akibat kebakaran tersebut, sedikitnya 11 hektare lahan dilaporkan hangus terbakar. Peristiwa itu juga disebut menyebabkan pencemaran udara di sekitar lokasi.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya mengatakan, pembakaran lahan tersebut terjadi pada awal September 2026.

Menurutnya, AH diduga sengaja membakar lahan kemudian meninggalkan lokasi tanpa melakukan pengawasan terhadap api.

Padahal, sebelum pembakaran dilakukan, warga sekitar disebut telah mengingatkan AH agar tidak membakar lahan. Saat itu, kondisi cuaca sedang panas sehingga dikhawatirkan api dengan mudah menyebar.

“Kami dapat informasi dari saksi warga sekitar. Di mana kala itu saksi sudah menegur jangan membakar lahan karena cuaca panas,” kata AKP Putu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan selama 16 hari, petugas akhirnya mengetahui keberadaan AH. Tersangka kemudian ditangkap pada Jumat (18/9/2026).

Baca Juga:  Kebebasan Pers Terancam! Liputan Aksi 214 Berujung Intimidasi, 4 Jurnalis Jadi Korban

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembakaran lahan.

Barang bukti yang diamankan antara lain korek api, ranting yang telah terbakar, sebilah parang, serta satu unit sepeda motor.

AKP Putu mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap aktivitas pembakaran lahan sebagai persoalan sepele, terlebih saat kondisi cuaca panas dan kering.

Api yang berasal dari pembakaran lahan dapat dengan cepat menyebar dan sulit dikendalikan. Selain berpotensi merusak lingkungan, kebakaran juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat serta membahayakan keselamatan.

“Kepolisian melakukan penegakan hukum jika telah terpenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” sambungnya.

Atas dugaan perbuatannya, AH dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

“Ancamannya maksimal 9 tahun,” pungkas AKP Putu.

Share This Article