9 Tersangka Karhutla Kaltim, 456 Hektare Lahan Terbakar

Redaksi Wy
2 Min Read

SAMARINDA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) terus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Polda Kaltim telah menetapkan sembilan tersangka dari total 34 perkara karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah di Kaltim.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, mengatakan luas lahan yang terbakar dalam kasus-kasus tersebut mencapai sekitar 456,19 hektare. Kebakaran diduga terjadi akibat aktivitas pembakaran ilegal.

Dari 34 perkara yang ditangani kepolisian, sebanyak 10 kasus telah masuk tahap penyidikan, sementara 24 perkara lainnya masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Sembilan tersangka berasal dari 10 perkara yang masuk tahap penyidikan, sedangkan 24 perkara lain masih penyelidikan,” ujar Tedy, Selasa (1/9/2026).

Penanganan perkara karhutla dilakukan oleh jajaran kepolisian di masing-masing wilayah hukum. Sejumlah polres dan polresta telah menerima laporan serta melakukan proses hukum terhadap kasus kebakaran lahan.

Polres Kutai Timur (Kutim), Polres Bontang, dan Polresta Balikpapan masing-masing menangani satu kasus karhutla.

Sementara itu, Polresta Samarinda menjadi wilayah dengan penanganan kasus terbanyak, yakni enam perkara.

Baca Juga:  Diduga Edarkan Sabu, Pria 33 Tahun Diamankan Polsek Kembang Janggut

Kemudian, Polres Berau dan Polres Penajam Paser Utara (PPU) masing-masing menangani tiga kasus, sedangkan Polres Kutai Barat menangani dua kasus.

Polda Kaltim memastikan proses penanganan akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tedy menegaskan, kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal.

“Penindakan ini merupakan upaya nyata melindungi masyarakat dari dampak kesehatan, lingkungan, serta aktivitas sosial dan ekonomi,” katanya.

Selain penindakan hukum, Polda Kaltim juga memperkuat upaya pencegahan untuk mengantisipasi meluasnya karhutla.

Langkah tersebut dilakukan melalui patroli terpadu, sosialisasi, edukasi, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Manggala Agni, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Imbauan juga terus disampaikan kepada masyarakat, korporasi, maupun pemilik lahan agar tidak melakukan pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan.

“Kami juga mengajak masyarakat segera melaporkan setiap temuan titik api. Partisipasi warga penting untuk mencegah kebakaran meluas,” pungkas Tedy.

Share This Article