Video Pengancaman Viral di Jelawat, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Kurang dari Dua Jam

Redaksi Radarkaltim
4 Min Read

SAMARINDA – Video aksi pengancaman menggunakan benda menyerupai senjata api yang terjadi di kawasan Jalan Jelawat, Samarinda, viral di media sosial. Polisi bergerak cepat dan mengamankan dua orang terduga pelaku kurang dari dua jam setelah kejadian.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RS dan MA. Mereka diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota bersama Unit Jatanras dan Tim URC Satreskrim Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 10.30 WITA di Jalan Jelawat Gang Mosi, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria diduga mengeluarkan benda menyerupai senjata api jenis pistol dan mengarahkannya kepada seorang pengemudi ojek online (ojol).

Saat kejadian, pengemudi ojol tersebut diketahui sedang membonceng dua penumpang, salah satunya masih di bawah umur.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin, S.H., M.H., mengatakan peristiwa bermula ketika korban dan terduga pelaku berpapasan di jalan. Keduanya sempat terlibat respons klakson dan gestur tangan.

Baca Juga:  Tertangkap Curi Ratusan Liter Solar, Tiga Karyawan Tambang di Kukar Rugikan Perusahaan Ratusan Juta

Terduga pelaku kemudian diduga berbalik arah dan mendatangi korban hingga keduanya bertemu di sekitar Jalan Jelawat Gang Mosi.

“Terduga pelaku kemudian menghentikan kendaraan korban dan menendang sepeda motor hingga berhenti,” ujar Amiruddin dalam press release di Mapolsek Samarinda Kota.

Setelah kendaraan berhenti, terduga pelaku diduga mengeluarkan benda menyerupai senjata api dan mengarahkannya kepada korban.

Menindaklanjuti video yang beredar di media sosial, polisi langsung melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota bersama Unit Jatanras dan Tim URC Satreskrim Polresta Samarinda kemudian memburu pihak yang diduga terlibat.

Hasilnya, dua terduga pelaku berinisial RS dan MA berhasil diamankan kurang dari dua jam setelah kejadian.

Bukan Senjata Api, Polisi Amankan Airsoft Gun

Dari pemeriksaan awal, benda yang digunakan dalam aksi pengancaman tersebut ternyata bukan senjata api. Polisi memastikan benda tersebut merupakan airsoft gun yang menyerupai pistol Glock 19.

Selain airsoft gun, polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Stylo warna merah marun dan helm yang diduga digunakan saat kejadian.

Baca Juga:  Viral Pria Acungkan Pistol saat Bertengkar dengan Kekasih di Samarinda, Polisi Pastikan Hanya Senjata Mainan

Amiruddin mengatakan airsoft gun tersebut tidak memiliki izin. Saat ini, benda tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Airsoft gun tersebut tidak memiliki izin dan saat ini diamankan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

Korban Pilih Berdamai

Meski dua terduga pelaku telah diamankan, korban memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

Setelah pengamanan dilakukan, polisi menghubungi korban untuk datang ke Polsek Samarinda Kota. Korban kemudian dipertemukan dengan kedua terduga pelaku untuk menjalani mediasi.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai. Korban meminta agar perbuatan serupa tidak kembali dilakukan oleh terduga pelaku.

Korban juga meminta agar airsoft gun yang digunakan dalam kejadian tetap diamankan oleh kepolisian.

Namun, polisi memberikan perhatian khusus terhadap kondisi salah satu penumpang yang masih di bawah umur.

Pihak keluarga meminta agar terduga pelaku turut bertanggung jawab terhadap dampak psikologis yang dialami anak akibat kejadian tersebut.

“Yang paling utama adalah memastikan permasalahan ini tidak kembali terjadi dan situasi tetap aman serta kondusif,” kata Amiruddin.

Baca Juga:  Terduga Pengedar Narkoba di Teluk Pandan Tewas Usai Ditangkap, Polisi: Sempat Melawan dan Mengeluh Sesak Napas

Respons cepat polisi dalam menindaklanjuti video viral tersebut mendapat apresiasi dari korban dan keluarganya.

Polsek Samarinda Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing persoalan di jalan. Masyarakat diminta menghindari tindakan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), warga diminta segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat dan profesional.

Share This Article