BONTANG – Kecamatan Bontang Barat rutin melakukan patroli untuk memastikan program Wajib Belajar (Wajar) pukul 19.00–21.00 WITA berjalan. Pengawasan menyasar sejumlah lokasi yang menjadi titik berkumpulnya anak-anak pada malam hari.
Camat Bontang Barat, Mustamin Syam, mengatakan patroli dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung pelaksanaan program Wajib Belajar sekaligus mencegah anak-anak menghabiskan waktu di luar rumah pada jam belajar.
Program Wajib Belajar 19.00–21.00 WITA di Kota Bontang mengacu pada Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/273/DISDIKBUD/2025. Dalam ketentuannya, pelajar diwajibkan belajar di rumah atau tempat bimbingan belajar pada pukul 19.00 hingga 21.00 WITA, Senin sampai Jumat, dengan pengecualian hari libur nasional dan libur akademik.
Mustamin menjelaskan, patroli dilakukan dengan menyasar sejumlah lokasi keramaian dan pusat perbelanjaan yang berpotensi menjadi tempat anak-anak berkumpul pada jam tersebut.
“Kami rutin melakukan patroli untuk memantau pelaksanaan wajib belajar. Sasaran kami terutama tempat-tempat keramaian dan pusat perbelanjaan,” kata Mustamin.
Dalam pelaksanaannya, Kecamatan Bontang Barat tidak bekerja sendiri. Pengawasan dilakukan bersama Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) di masing-masing kelurahan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kerja sama tersebut dilakukan untuk memberikan pembinaan sekaligus mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak pada malam hari.
Mustamin mengakui, dalam pelaksanaan patroli masih ditemukan anak-anak yang berada di luar rumah ketika memasuki jam wajib belajar.
Namun, petugas tidak langsung memberikan tindakan represif. Anak-anak yang ditemukan di luar diarahkan untuk kembali ke rumah, sementara petugas memberikan imbauan kepada orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak.
“Masih ada anak-anak yang kami temukan keluar saat jam wajib belajar. Kami berikan imbauan kepada orang tua agar anak-anaknya berada di rumah dan mengikuti jam belajar,” ujarnya.
Menurut Mustamin, pengawasan tersebut bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas anak, tetapi juga mendorong keterlibatan keluarga dalam menciptakan lingkungan yang mendukung proses belajar.
Program Wajib Belajar 19.00–21.00 WITA sendiri menempatkan orang tua sebagai salah satu pihak yang berperan memastikan anak mengikuti waktu belajar. Pemerintah juga melibatkan camat, lurah, RT, tokoh masyarakat, dan tokoh agama dalam sosialisasi program tersebut.
Mustamin berharap patroli yang dilakukan secara rutin dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya orang tua, sehingga anak-anak dapat memanfaatkan waktu malam untuk belajar dan terhindar dari aktivitas yang berpotensi mengarah pada kenakalan remaja.
“Kami berharap orang tua ikut berperan dalam mengawasi anak-anak. Program ini membutuhkan dukungan bersama,” pungkasnya.
