PRD Usulkan Lokasi Baru TPA, DLH Siapkan Kajian Pembangunan

Redaksi Radarkaltim
2 Min Read

BONTANG – DPRD Kota Bontang mengusulkan relokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah ke lokasi yang lebih representatif dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Usulan tersebut disampaikan sebagai upaya mewujudkan penataan ruang yang lebih baik sekaligus meminimalkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, menilai keberadaan TPA saat ini sudah kurang sesuai dengan perkembangan tata ruang kota. Selain berada di jalur menuju kawasan perkantoran Pemerintah Kota Bontang, lokasi TPA juga berada di area permukiman yang semakin padat sehingga dinilai perlu dikaji kembali.

Menurut Heri, relokasi TPA ke kawasan yang berbatasan dengan area industri dan jauh dari permukiman dapat menjadi salah satu alternatif yang layak dipertimbangkan. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi dampak yang dirasakan masyarakat sekaligus mendukung penataan kawasan perkotaan yang lebih baik.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Bidang Perencanaan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang, Andi Hasanuddin, menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum memiliki lokasi pengganti untuk pembangunan TPA baru.

Baca Juga:  Cegah Kebakaran Permukiman dan Karhutla, BPBD Pasang 10 Papan Imbauan di Titik Rawan

Ia menyampaikan, berdasarkan proyeksi yang dimiliki pemerintah, kapasitas TPA saat ini diperkirakan mencapai batas maksimal pada 2027. Oleh karena itu, pemerintah berencana mulai memasukkan kajian pembangunan lokasi baru ke dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai bagian dari tahapan perencanaan.

Sembari mempersiapkan rencana tersebut, DLH akan memprioritaskan berbagai langkah untuk mengurangi dampak yang dirasakan masyarakat, terutama terkait bau yang terkadang tercium hingga kawasan perkantoran saat kondisi angin tertentu.

Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah memperkuat kawasan penghijauan di sekitar TPA sebagai sabuk hijau (green belt). Keberadaan vegetasi tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi penyebaran aroma dari timbunan sampah sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan di sekitar kawasan TPA. (*)

TAGGED:
Share This Article