BONTANG – DPRD Kota Bontang mendorong agar pengaturan sempadan sungai dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak hanya dituangkan dalam bentuk norma atau pasal, tetapi juga dilengkapi dengan peta yang memuat batas sempadan sungai secara jelas.
Keberadaan peta tersebut dinilai penting sebagai acuan dalam proses penerbitan izin bangunan sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penertiban bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, menyampaikan bahwa pemerintah perlu menetapkan batas sempadan sungai secara pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, peta sempadan sungai akan memberikan kepastian dalam pelaksanaan tata ruang. Dengan adanya batas yang jelas, permohonan izin mendirikan bangunan di kawasan sempadan sungai dapat disesuaikan dengan ketentuan sehingga kawasan yang harus dilindungi tetap terjaga.
Selain itu, Joni menilai pengaturan tersebut juga akan memperkuat dasar hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar ketentuan. Ia mengingatkan, tanpa batas sempadan yang jelas, pembangunan di kawasan bantaran sungai berpotensi terus bergeser dan mengurangi ruang sungai.
Ia menjelaskan, pengaturan garis sempadan sungai mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Regulasi tersebut mengatur lebar sempadan sungai berdasarkan karakteristiknya, mulai dari minimal 10 meter hingga 30 meter. Sementara untuk sungai bertanggul di kawasan perkotaan, garis sempadan ditetapkan minimal tiga meter dari tepi luar kaki tanggul.
Melalui pengaturan tersebut, DPRD berharap kawasan yang masih memiliki potensi untuk dilindungi dapat tetap dipertahankan sehingga fungsi sungai dan kawasan sempadannya tetap terjaga di masa mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang, Edy Prabowo, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai sempadan sungai telah diakomodasi dalam draf Raperda RTRW, tepatnya pada Pasal 87.
Ia menambahkan, pemerintah juga menerapkan kebijakan agar area sekitar tiga meter dari badan sungai yang telah dilengkapi turap tidak dihitung sebagai bagian dari luas bidang tanah dalam proses administrasi pertanahan. Selain itu, setiap pembangunan turap kini turut dilengkapi dengan jalan inspeksi selebar kurang lebih tiga meter sebagai bagian dari upaya menjaga kawasan sempadan sungai secara berkelanjutan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi kawasan sempadan sungai sekaligus menjaga fungsi ruang untuk kepentingan jangka panjang.
