Komisi A dan Pemkot Hapus Klausul Penghentian Insentif Guru Pengurus Partai dari Raperda

Redaksi Radarkaltim
2 Min Read

BONTANG – Komisi A DPRD Kota Bontang bersama Pemerintah Kota Bontang menyepakati penghapusan draf penghentian pemberian insentif bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang menjadi pengurus atau anggota partai politik.

Draf tersebut termaktub pada Pasal 11 ayat (10) huruf d dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bontanv, Heri Keswanto menyampaikan, ketentuan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena sejak awal proses perekrutan tenaga pendidik maupun kependidikan tidak pernah mensyaratkan seseorang tidak boleh menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

Kata dia, penghentian insentif seharusnya tidak dikaitkan dengan status guru sebagai anggota atau pengurus partai politik. Menurutnya, jika syarat tersebut tidak ada saat rekrutmen, maka tidak tepat dijadikan alasan untuk menghentikan pemberian insentif.

“Sudah kami sepakati untuk dicoret. Saat perekrutan guru tidak ada syarat yang melarang menjadi anggota atau pengurus partai, sehingga pemberian insentif juga tidak perlu dibatasi,” kata Herkes, sapaannya, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga:  Disiapkan Menjadi Kawasan Industri, Heri Keswanto Dorong Pembangunan Rusunawa di Bontang Lestari

Herkes menyebut, usulan penghapusan ketentuan tersebut telah disetujui bersama pemerintah daerah. Selanjutnya, Pemkot akan menyempurnakan draf raperda sesuai hasil pembahasan sebelum kembali dibawa dalam rapat lanjutan.

“Usulan itu kami sepakati. Tinggal menunggu penyempurnaan draf dari pemerintah untuk kemudian kami bahas kembali,” jelas Herkes.

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan sepakat menghapus ketentuan penghentian pemberian insentif bagi guru yang menjadi pengurus partai politik dari draf Raperda.

Ia menilai, status sebagai pengurus partai politik tidak pernah jadi persyaratan proses rekrutmen guru.

“Kami dari dinas sepakat bahwa kita tidak akan mencantumkan itu secara politik,” terangnya.

TAGGED:
Share This Article