KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Anggana, Polres Kutai Kartanegara (Kukar), kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 dengan mengungkap dugaan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Anggana. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial AR (43) dan RH (21) berhasil diamankan beserta lima paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Suka Lima RT 005, Desa Anggana, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (23/7/2026) dini hari.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Anggana melalui serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, Kanit Reskrim Polsek Anggana IPDA Supriadi memimpin langsung personelnya menuju lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati kedua terduga pelaku berada di dalam rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi aktivitas peredaran narkotika.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur, polisi menemukan lima paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,54 gram.
Selain barang bukti utama berupa sabu, petugas turut mengamankan berbagai peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi sepuluh bungkus plastik bening, enam ball plastik klip bening, satu alat hisap (bong), dua sendok sabu berbahan plastik, tiga korek api, dua dompet kecil, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp4.450.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Anggana untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Anggana AKP I Komang Mahendra Putra menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, yang digelar serentak di Kalimantan Timur untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika yang merusak generasi muda maupun mengganggu keamanan masyarakat.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi, baik secara langsung maupun melalui Call Center 110, apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” tegas AKP I Komang Mahendra Putra.
Polisi kini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru. Keduanya terancam hukuman pidana penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
