KUKAR – Polsek Marangkayu mengamankan seorang pemilik tempat karaoke berinisial I atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penangkapan dilakukan di sebuah tempat karaoke di KM 24, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, pada Jumat (3/7/2026).
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kapolsek Marangkayu AKP Ali Mustofa mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi bahwa seorang anak di bawah umur diduga dipekerjakan di tempat karaoke tersebut.
Informasi awal berasal dari keluarga korban yang melaporkan anaknya hilang sehari sebelumnya. Setelah melakukan pencarian, keluarga memperoleh informasi bahwa korban berada di sebuah kafe berkedok karaoke di Desa Santan Ulu.
Polisi kemudian mendatangi lokasi bersama pihak keluarga. Saat dilakukan pengecekan, korban ditemukan berada di dalam tempat karaoke dengan penampilan yang diduga telah dipersiapkan untuk melayani pelanggan.
“Kami sudah amankan, mas. Tapi rupanya pihak keluarga korban juga melapor ke Polda, akhirnya penanganan kasus dialihkan ke sana,” ujar AKP Ali Mustofa.
Ia menjelaskan, saat ini penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur. Polsek Marangkayu hanya membantu memenuhi kebutuhan penyidikan, seperti pendampingan olah tempat kejadian perkara (TKP) maupun pemeriksaan saksi apabila diperlukan.
Sebelum dilimpahkan ke Polda Kaltim, pemilik tempat karaoke tersebut sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bontang.
“Aman, mas. Penanganan kasusnya sekarang di sana. Kami hanya mendukung kebutuhan penyidikan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
