Residivis Narkoba di Bontang Kembali Ditangkap, Baru Bebas Kini Kedapatan Edarkan Sabu

Redaksi Wy
2 Min Read

BONTANG – Seorang residivis kasus narkotika kembali harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah diduga kembali terlibat dalam peredaran sabu di Kota Bontang. Pria berinisial HE (44) ditangkap jajaran Polsek Bontang Utara saat berada di Jalan Kapal Layar, Kelurahan Loktuan, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito mengatakan, penangkapan terhadap HE dilakukan setelah yang bersangkutan masuk dalam daftar target operasi (TO) kepolisian. Polisi telah melakukan pemantauan terhadap tersangka sejak bebas dari menjalani hukuman kasus narkotika pada tahun 2026.

Menurut AKP Lukito, HE sebelumnya sempat menjalani hukuman penjara dalam perkara narkotika. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pria berambut pirang tersebut diduga kembali menjalankan aktivitas sebagai pengedar sabu sehingga kembali menjadi sasaran operasi kepolisian.

“Dia masih dalam pengawasan setelah bebas pada 2026. Ternyata kembali aktif mengedarkan narkoba,” ujar AKP Lukito.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto mencapai 2,27 gram.

Baca Juga:  Edarkan Sabu Dengan Sistem Tempel, Polsek Kembang Janggut Amankan Sopir di Kebun Sawit Kukar

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru saja mengambil narkotika tersebut melalui sistem jejak atau transaksi tanpa tatap muka. Dalam praktiknya, pelaku menerima petunjuk melalui pesan singkat untuk mengambil paket sabu yang telah diletakkan di lokasi tertentu.

Polisi kemudian menangkap HE ketika sedang berjalan kaki di kawasan Loktuan usai mengambil barang haram tersebut.

“Tersangka baru mengambil narkoba itu. Saat berjalan kaki di kawasan Loktuan, dia berhasil kami amankan,” jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu, penyidik juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka. Ponsel tersebut akan diperiksa untuk menelusuri identitas pemasok maupun jaringan peredaran narkotika yang diduga masih berkaitan dengan tersangka.

Saat ini HE telah ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang memasok sabu kepada tersangka.

Atas perbuatannya, HE dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun,” tutup AKP Lukito.

Share This Article