BONTANG – Satpolairud Polres Bontang kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pesisir Kota Bontang.
Sehari setelah membongkar jaringan sabu di Bontang Selatan, jajaran Satpolairud kembali menangkap tiga tersangka dalam operasi lanjutan di Gang Pesut 2, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Senin (18/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita total 99 gram sabu dari tangan para tersangka.
Kapolres Bontang, Widho Anriano, melalui Kasat Polairud, Fahrudi, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kemudian dipantau petugas melalui hotline pengaduan.
Polisi selanjutnya mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial AS (23), MFI (19) warga Tanjung Laut Indah, serta GD (36) warga Bontang Kuala.
Menurut Fahrudi, tersangka AS diduga berperan sebagai pengendali dan melibatkan dua rekannya untuk membantu proses penjualan sabu agar berjalan lancar.
“Awalnya polisi mencurigai keberadaan barang di sebuah bengkel di Jalan Kapten Pierre Tendean. Dari situ kasus berkembang hingga ditemukan total 99 gram sabu,” ujarnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa ponsel, sendok takar, dan alat hisap sabu yang digunakan para tersangka.
Kini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
