Ali Ridho Siap Hadapi Gugatan Basri Rase Rp29 Miliar, Akui Pernah Bantu Basri Rase

Redaksi Wy
3 Min Read

BONTANG – Pengusaha Ali Ridho Lapatau menyatakan siap menghadapi gugatan wanprestasi yang diajukan mantan Wali Kota Bontang Basri Rase di Pengadilan Negeri Bontang. Ridho menegaskan tidak gentar menghadapi proses hukum dan mengaku akan mengungkap seluruh fakta yang dimilikinya dalam persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ridho sebagai tanggapan atas gugatan perdata senilai sekitar Rp29 miliar yang didaftarkan Basri Rase. Gugatan itu berkaitan dengan klaim pengembalian dana yang disebut sebagai pinjaman beserta bunga, serta tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.

Namun, Ridho membantah memiliki hubungan utang piutang secara pribadi dengan Basri Rase.

Menurutnya, hubungan yang terjalin selama ini merupakan kerja sama bisnis, bukan transaksi pinjam-meminjam antara individu.

“Ini bisnis. Saya siap menghadapi gugatan dari Pak Basri, dan akan ungkap fakta itu,” ujar Ridho, Jumat (10/7/2026).

Ridho menjelaskan dana yang digunakan dalam kerja sama investasi bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri memang diterimanya, namun bukan secara langsung dari Basri Rase.

Ia menyebut dana tersebut disalurkan melalui seseorang yang merupakan orang dekat mantan wali kota tersebut.

Baca Juga:  Lagi! Puluhan Pengendara Ditilang di Jalan Tembus PKT, Begini Caranya Lolos Razia

Karena itu, Ridho menilai perkara yang kini bergulir tidak bisa disederhanakan sebagai persoalan utang piutang pribadi.

Ia memastikan seluruh kronologi dan bukti yang dimiliki akan dipaparkan di hadapan majelis hakim selama proses persidangan berlangsung.

Di sisi lain, Ridho mengaku menyayangkan gugatan yang diajukan Basri Rase. Ia mengatakan selama ini menganggap mantan Wali Kota Bontang tersebut sebagai sahabat.

Bahkan, Ridho mengklaim pernah memberikan bantuan kepada Basri ketika menghadapi persoalan keuangan pada masa lalu.

Meski demikian, ia memilih tidak mengungkap secara rinci bentuk bantuan tersebut kepada publik dan akan menyampaikannya dalam persidangan.

“Saya justru membantu dia. Waktu itu dia minta tolong dan saya sukarela saja membantunya. Walaupun itu seharusnya bukan kewajiban saya,” katanya.

Ridho menilai ruang sidang merupakan tempat yang tepat untuk membuka seluruh fakta serta menghadirkan bukti-bukti yang dimiliki masing-masing pihak.

Ia juga menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan.

“Seluruh warga negara berhak melakukan gugatan di pengadilan dan saya hargai itu. Kita hormati proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Baca Juga:  Kejari Bontang Mulai Periksa Pengelola Dapur MBG, Tindak Lanjuti Instruksi Kejagung Usai Kasus BGN

Sebelumnya, mantan Wali Kota Bontang Basri Rase mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Ali Ridho Lapatau di Pengadilan Negeri Bontang.

Dalam gugatan tersebut, Basri meminta pengembalian dana yang diklaim sebagai pinjaman beserta bunga, serta menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai gugatan mencapai sekitar Rp29 miliar.

Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Bontang dan akan memasuki tahapan pembuktian setelah proses mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

 

Share This Article