BONTANG – Mantan Wali Kota Bontang, Basri Rase, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang dengan nilai tuntutan materiil mencapai Rp4,2 miliar. Gugatan tersebut telah didaftarkan sejak Selasa (9/6/2026) dan kini tengah memasuki proses persidangan.
Informasi tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bontang dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2026/PN Bon.
Berdasarkan dokumen gugatan, Basri Rase mengajukan tujuh poin petitum kepada majelis hakim. Salah satunya meminta agar seluruh gugatan dikabulkan serta menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Bontang terhadap aset milik tergugat.
Dalam pokok gugatan, Basri Rase meminta tergugat mengembalikan dana pinjaman sebesar Rp1,8 miliar beserta bunga sebesar 5 persen selama 27 bulan yang nilainya mencapai sekitar Rp2,4 miliar. Dengan demikian, total kerugian materiil yang diklaim mencapai Rp4,2 miliar.
Tidak hanya kerugian materiil, penggugat juga mengajukan tuntutan kerugian immateriil senilai Rp27 miliar.
Pada petitum terakhir, penggugat meminta majelis hakim menghukum tergugat dengan menyita seluruh aset yang dimiliki untuk kemudian dilelang sebagai upaya pemenuhan pembayaran ganti rugi apabila gugatan dikabulkan.
Humas Pengadilan Negeri Bontang, Denny Ardian Priambodo, membenarkan adanya gugatan perdata tersebut. Menurutnya, perkara telah resmi teregister dan saat ini masih dalam proses persidangan.
Ia menjelaskan, proses mediasi yang diwajibkan dalam perkara perdata telah dilakukan. Namun, kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Perkaranya sudah berjalan. Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan sehingga sidang dilanjutkan,” ujar Denny.
Berdasarkan riwayat persidangan, sidang perdana yang digelar pada 18 Juni 2026 berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat. Kondisi serupa kembali terjadi pada sidang kedua yang dilaksanakan 25 Juni 2026.
Persidangan kemudian kembali dilanjutkan pada sidang ketiga yang berlangsung pada 2 Juli 2026.
Denny juga mengungkapkan bahwa gugatan tersebut merupakan pengajuan yang kedua. Sebelumnya, perkara serupa sempat didaftarkan, namun kemudian dicabut oleh pihak penggugat.
“Ini laporan kedua. Yang pertama sebelumnya sempat dicabut,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Basri Rase belum memberikan keterangan resmi terkait materi gugatan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih belum memperoleh tanggapan.
