Pembahasan Raperda Andalalin, DPM-PTSP Bontang Siap Kawal Perizinan Parkir

Redaksi Wy
2 Min Read

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, memastiman mengawal seluruh perizinan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dalam Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal itu disampaikan oleh, Penata Analis Kebujakan Ahli Madya, DPM-PTSP Bontang, Febtri Manik saat mengikuti pembahasam Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Ruang Rapat DPRD Bontang, Senin (29/6/2026).

Ia mengatakan, bahaa perizinan menjadi syarat utama sebelum pemerintah dapat menarik retribusi parkir.

Febtri Manik menjelaskan, pembahasan yang menjadi fokus dalam DPM-PTSP berasa pada BAB 10 perihal Raperda Andalalin. Perizinan Andalalin, kata dia, salah satu persyaratan dalam proses perizinan berusaha. Pemenuhannya, dapat berjalan selaras dengan dokumen lingkungan, seperti UKL-UPL (Upaya pengelolaan lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

“Hubungannya dengan DPMPTSP adalah perizinan Andalin. Andalin ini seperti kita ketahui adalah salah satu dari persetujuan teknis mengikuti dari dokumen UKL-UPL,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, DPM-PTSP Bontang akan mengawal penerbitan izin bagi seluruh pengelolaan parkir, baik yang berada di badan jalan maupun kawasan pusat perbelanjaan.

Baca Juga:  DPM-PTSP Bontang Imbau Lembaga Pendidikan Non Formal Proaktif Urus Perizinan

Ketentuan tersebut berlaku bagi pelaku usaha swasta, BUMD, maupun perorangan sesuai klasifikasi usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Menurutnya, legalitas perizinan harus dipenuhi sebelum pemerintah memungut retribusi parkir. Sebab, tanpa izin, pungutan yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum.

“Sebelum kita pungut retribusi, harus berizin dulu. Kalau tidak ada izin, nanti jadinya pungli. Tidak punya dasar hukum,” tegasnya.

Febtri Manik menambahkan, keputusan mengenai skema pengelolaan parkir, apakah melalui BUMD atau pihak swasta, itu menjadi kewenangan OPD yang mengusulkan Raperda. Setelah itu, DPM-PTSP akan mendukung seluruh proses penerbitan perizinannya.

“Jadi saya nanti kembalikan ke teman-teman OPD pemrakarsa,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Bonnie Sukardi menilai, seluruh pengelolaan parkir yang menjadi objek retribusi memang harus diawali dengan perizinan.

“Memang betul, semua kita mau pungut parkir harus ada izinnya dulu siapapun dinas pemrakarsanya,” Kata Bonnie Sukardi.

Share This Article