KUKAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kejanggalan dalam sistem pencairan keuangan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Seorang aparatur sipil negara (ASN) tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.
Temuan tersebut diungkap langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, saat peluncuran Sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online di Tenggarong, Rabu (17/6/2026).
“Semua kaget, dalam pemeriksaan BPK kemarin ada satu ASN yang menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun dengan total Rp9,5 miliar,” ungkap Aulia.
Ia menjelaskan, temuan tersebut tidak terdeteksi pada tahap verifikasi awal di lingkungan pemerintah daerah. Dokumen yang telah disetujui oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui bagian perbendaharaan, justru diduga mengalami perubahan saat proses di perbankan.
“Berkas sudah diverifikasi dan di-ACC BPKAD, namun saat masuk ke bank lampirannya berubah, termasuk nama-nama penerima,” jelasnya.
Perubahan tersebut diduga menyebabkan ketidaksesuaian antara data yang telah diverifikasi dengan aliran dana yang dicairkan. Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Kukar untuk menghentikan penggunaan dokumen fisik dan beralih ke sistem SP2D online guna memperketat pengawasan transaksi keuangan secara elektronik.
Sementara itu, Inspektorat Daerah Kukar menyatakan telah menerima rekomendasi dari BPK untuk melakukan pendalaman kasus tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kukar, Sunggono, menyebut kasus ini terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.
“Memang ada temuan dari BPK, dan saat ini Inspektorat sedang melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data dan dokumen,” ujarnya.
Dalam proses pemeriksaan sementara, sejumlah pihak disebut telah mulai mengembalikan dana ke kas daerah, meski jumlahnya masih relatif kecil dibandingkan total temuan.
“Sekitar Rp30 juta sampai Rp40 juta sudah dikembalikan, tetapi kami belum mendapatkan akumulasi keseluruhan karena data STS dari bank masih dihimpun,” jelasnya.
Inspektorat menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan unsur kesengajaan atau tindak fraud.
“Jika terbukti ada manipulasi data, tentu akan ada sanksi,” tegas Sunggono.
