BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Penanaman Modal kembali dilanjutkan melalui rapat lintas organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Pembahasan ini dilakukan setelah sebelumnya raperda tersebut dibahas bersama DPRD Kota Bontang.
Analis Kebijakan Ahli Madya, Bidang Penanaman Modal, DPM-PTSP Kota Bontang, Karel pembahasan lanjutan diperlukan untuk menyempurnakan substansi raperda sebelum kembali dibahas bersama DPRD.
“DPM-PTSP sebagai leading sektor menangani Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/6/2026).
Kata dia, ada lima usulan pokok yang menjadi perhatian dalam penyusunan rapat lintas opd sebelumnya. Pertama, pengaturan mengenai kewenangan serta tugas pokok dan fungsi DPM-PTSP dalam pelayanan investasi dan perizinan.
Kedua, perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta tenaga kerja lokal agar dapat memperoleh manfaat dari masuknya investasi ke daerah.
Usulan ketiga berkaitan dengan pengawasan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) beserta pengaturan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya. Selanjutnya, pengaturan mengenai lahan dan kawasan industri menjadi poin keempat yang dibahas dalam raperda.
Sementara itu, poin kelima menyangkut sinkronisasi dengan berbagai regulasi yang lebih tinggi, termasuk aturan ketenagakerjaan dan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
Karel menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dirancang sebagai payung hukum yang mengatur ekosistem investasi secara menyeluruh. Tak hanya mengatur kewajiban dan kemudahan bagi investor, tetapi juga menegaskan dukungan serta fasilitas yang harus disiapkan pemerintah daerah.
“Intinya bagaimana investor mudah berusaha, cepat mendapatkan perizinan, sementara pemerintah menyiapkan dukungan dan kepastian aturan. Jadi kedua belah pihak sama-sama mendapatkan manfaat,” tutup Karel.
