BONTANG – Pemerintah menerapkan tiga aspek utama dalam sistem perizinan berbasis risiko yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha.
Tiga aspek itu, diantaranya kesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung (PBG). Ketiganya menjadi fondasi sebelum kegiatan usaha atau pembangunan dapat dijalankan.
Penata Perizinan Ahli Muda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Idrus menyampaikan, bahwa mekanisme tersebut mengacu pada regulasi perizinan berbasis risiko yang diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja nomor 6/2023.
Melalui sistem ini, pemerintah berupaya menyederhanakan proses perizinan tanpa mengabaikan aspek keselamatan, tata ruang, dan perlindungan lingkungan.
“Kalau mengacu pada regulasi sekarang, yang wajib dipenuhi adalah kesesuaian ruang, lingkungan, dan bangunan,” ujarnya.
Idrus bilang, pada aspek lingkungan setiap rencana kegiatan terlebih dahulu melalui proses penapisan untuk mengidentifikasi potensi dampak yang ditimbulkan. Hasil penapisan itu menjadi dasar penentuan jenis dokumen lingkungan yang wajib dipenuhi pemohon.
Sementara, dari sisi bangunan, lanjut Idrus, pelaku usaha wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai fungsi dan karakteristik bangunan yang akan digunakan.
“Khusus fasilitas pelayanan kesehatan, ada persyaratan tambahan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah dan standar operasional pelayanan,” tambahnya.
Menurutnya, sistem yang berlaku saat ini dirancang lebih sederhana dibandingkan mekanisme sebelumnya. Namun demikian, prinsip kehati-hatian tetap diterapkan agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.
DPM-PTSP Kota Bontang juga terus berkoordinasi dengan berbagai perangkat daerah untuk memastikan pelayanan perizinan berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun investor.
“Tujuannya agar investasi tetap masuk, pelayanan berjalan baik, tetapi seluruh kegiatan tetap sesuai aturan yang berlaku,” tutup Idrus.
