BONTANG – Layanan perizinan nonberusaha di Kota Bontang telah terintegrasi dalam aplikasi Perizinan Digital (PD) dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang.
Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan, bahwa cakupan layanan nonberusaha yang tersedia dalam sistem tersebut cukup beragam. Tidak hanya menyasar sektor usaha, layanan juga mencakup bidang pendidikan, sosial, hingga pelayanan kelembagaan.
“Layanan yang banyak diakses masyarakat itu bagian sektor pendidikan nonformal,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Sektor pendidikan nonformal, di antaranya meliputi pendirian taman kanak-kanak, bimbingan belajar, rumah pintar, sanggar kegiatan belajar, hingga berbagai bentuk pendidikan nonformal lainnya.
Selain itu, terdapat pula berbagai jenis perizinan nonberusaha lain seperti izin reklame, analisis dampak lalu lintas, surat keterangan penelitian, izin pengumpulan uang dan barang, serta layanan kelembagaan.
“Perizinan nonberusaha itu banyak jenisnya. Mulai izin reklame, analisis lalu lintas, surat keterangan penelitian, pengumpulan uang dan barang, sampai layanan kelembagaan,” tambah dia.
Dia bilang, meski seluruh izin diterbitkan oleh DPM-PTSP Bontang, proses penerbitannya tetap melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sesuai bidang masing-masing.
OPD teknis bertanggung jawab melakukan pemeriksaan administrasi, kajian teknis, hingga verifikasi lapangan sebelum memberikan rekomendasi.
“Kalau ada pengajuan sekolah misalnya, berkas akan diteruskan ke OPD teknis terkait untuk dilakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan. Setelah ada rekomendasi, baru izin diterbitkan oleh kami,” terangnya.
